LEBAK, LIPUTAN12.COM – Sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, keluarga besar Kantor Hukum Law Office Supiani, S.H. & Partners menggelar kegiatan sosial dengan menyalurkan bantuan dan sedekah kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Husnaiyah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut menjadi wujud rasa syukur sekaligus kepedulian sosial tim kuasa hukum terhadap dunia pendidikan keagamaan, khususnya para santri yang menimba ilmu di lingkungan pondok pesantren.
Rasa syukur tersebut menyusul putusan Majelis Hakim PN Bekasi dalam perkara perdata Nomor 313/Pdt.G/2026/PN Bks, yang dibacakan secara verstek pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Lusiana Amping, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum., dan Tri Syahriawani Saragih, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Majelis juga menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada para penggugat sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), sesuai amar putusan, setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pimpinan Law Office Supiani, S.H. & Partners, Supiani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan berbagi tersebut merupakan bagian dari nazar sekaligus ungkapan rasa syukur atas proses hukum yang telah dilalui bersama kliennya.
“Alhamdulillah, perkara yang kami tangani di Pengadilan Negeri Bekasi telah diputus dan gugatan klien kami dikabulkan untuk sebagian. Keberhasilan ini tidak lepas dari doa dan pertolongan Allah SWT. Oleh karena itu, kami ingin berbagi kebahagiaan dan keberkahan bersama para santri di Ponpes Miftahul Huda Husnaiyah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ujar Supiani, S.H.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat serta menjadi bagian dari upaya mempererat kepedulian terhadap masyarakat, terutama lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam membentuk generasi berakhlak dan berilmu.
Penyerahan bantuan dan sedekah dilakukan secara langsung kepada pihak pengurus Ponpes Miftahul Huda Husnaiyah. Kedatangan rombongan Law Office Supiani, S.H. & Partners disambut hangat oleh pihak pesantren.
Pengurus pesantren pun menyampaikan apresiasi dan doa agar keluarga besar Law Office Supiani, S.H. & Partners senantiasa diberikan kelancaran, keberkahan, serta kesuksesan dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan dalam menjalankan profesi tidak hanya diukur dari pencapaian pekerjaan, tetapi juga dari kepedulian dan manfaat yang dapat diberikan kepada sesama.
Melalui kegiatan sosial ini, Law Office Supiani, S.H. & Partners berharap semangat berbagi dan bersedekah dapat terus tumbuh, sekaligus mendorong kepedulian terhadap pendidikan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak.
(Redaksi Liputan12.com) Penulis : Supiani

