Manggarai, Liputan12.com – Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Arnoldus Bembot dalam rangkaian peristiwa pemilihan Kepala Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian pendamping hukum korban. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Polres Manggarai, diminta menangani perkara tersebut secara serius, transparan, dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, itu telah dilaporkan secara resmi oleh Arnoldus Bembot ke Polres Manggarai. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan pada tanggal yang sama, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian.
Dalam wawancara dengan media Liputan12.com, Bernadus J. Brahi, yang akrab disapa Dus Brahi, selaku tim pendamping hukum korban, meminta agar penyidik tidak mengabaikan perkara tersebut dan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
| Arnoldus Bembot Korban Pengroyokan saat pemilihan kepala Desa Ranaka kecamatan Wae Ri'i Kabupaten Manggarai |
![]() |
| Bernadus J Brahi yang biasa disapa Dus Brahi selaku pendamping Hukum Korban |
Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, termasuk memeriksa para pihak yang berkaitan dengan kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa secara utuh.
Menurutnya, penanganan perkara yang transparan dan profesional diperlukan agar korban memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Arnoldus Bembot menyatakan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Manggarai. Ia berharap laporannya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang.
Dalam dokumen laporan yang diterima korban, disebutkan bahwa peristiwa bermula setelah kegiatan penghitungan suara pemilihan Kepala Desa Ranaka. Korban bersama rombongan tim pendukung salah satu calon kepala desa disebut sedang dalam perjalanan pulang menuju Kampung Ntango sekitar pukul 18.30 WITA.
Dalam perjalanan tersebut, rombongan dilaporkan mengalami insiden yang melibatkan sejumlah orang. Dokumen itu menyebut adanya dugaan pelemparan batu terhadap salah seorang anggota rombongan, yang kemudian berlanjut dengan upaya korban meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi kejadian.
Namun, situasi disebut berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban. Dalam laporan tersebut, Arnoldus Bembot mengaku mengalami luka pada bagian pipi kanan dan telinga kanan setelah diduga terkena lemparan batu dan pukulan menggunakan kayu.
Seluruh uraian kejadian tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam laporan pihak korban dan masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan serta pembuktian.
Harapkan Kepastian Hukum
Pendamping hukum korban berharap Polres Manggarai memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi sekaligus menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Selain itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Apabila terdapat pihak yang diduga terlibat, penentuan tanggung jawab pidana harus dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Hingga berita ini disusun, narasi mengenai peristiwa tersebut merujuk pada keterangan korban, pendamping hukum, dan dokumen penerimaan laporan yang tersedia. Perkembangan lebih lanjut, termasuk tanggapan resmi Polres Manggarai, masih perlu dikonfirmasi.
Reporter: Yohanes Sinding
Editor: Tim Liputan12.com




