Sumenep, Liputan12.com – Jajaran Polsek Nonggunong, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (25), warga setempat, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan Humas Polresta Sumenep, barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah jalan desa di Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Nonggunong melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian mengamankan AP dan melaksanakan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok yang berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp5.000.
Petugas juga membawa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning yang disebut tidak dilengkapi pelat nomor dan dokumen kendaraan. Keterkaitan setiap barang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dibawa ke Polsek untuk Pemeriksaan
Setelah pengamanan dan penggeledahan, AP bersama barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian yang disampaikan melalui Humas Polresta Sumenep, disebutkan bahwa AP mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi dalam penanganan perkara, yang selanjutnya perlu diproses dan dinilai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan yang sama juga menyebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika pada 2024. Informasi mengenai riwayat perkara tersebut disebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Meski demikian, riwayat perkara sebelumnya tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang dalam perkara yang sedang ditangani. Penentuan status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Akan Dikoordinasikan dengan Satresnarkoba
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono, S.H., sebagaimana disampaikan dalam keterangan Humas Polresta Sumenep, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara agar proses penyidikan dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Perkembangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan maupun status hukum pihak yang diamankan belum dirinci dalam materi keterangan yang diterima.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Dalam keterangannya, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini terhadap dugaan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.
Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu proses penegakan hukum.
Pengungkapan perkara di Kecamatan Nonggunong tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Adapun pembuktian perkara, keterkaitan barang bukti, dan penetapan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai pengamanan, barang bukti, pengakuan, dan riwayat perkara dalam berita ini merujuk pada materi keterangan Humas Polresta Sumenep. Pihak yang diamankan tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Tim Liputan12.com
Sumber: Humas Polresta Sumenep



