Manggarai, Liputan12.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menyampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bahwa perkara yang dilaporkan Arnoldus Bembot telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Surat bernomor SP2HP/241/X/2026/Sat Reskrim tersebut diterbitkan di Ruteng pada 17 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Arnoldus Bembot selaku pelapor. Dokumen itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak 8 Oktober 2026.
Berdasarkan isi surat, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dirujuk dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
![]() |
| Korban Penganiayaan Kasus Pengroyokan di Desa Ranaka Kabupaten Manggarai Timur |
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Umum Ruteng–Borong, tepatnya di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan rujukan laporan polisi Nomor LP/B/204/X/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 8 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/406/X/RES.1.6/2026/Sat Reskrim pada tanggal yang sama.
SP2HP Menyebut Perkara Dapat Ditingkatkan ke Penyidikan
Pada bagian penjelasan perkembangan perkara, penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara yang dilaporkan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Surat itu selanjutnya menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan melalui berita acara pemeriksaan.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya perkembangan prosedural dalam penanganan laporan Arnoldus Bembot. Namun, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bersalah. Penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat tetap harus mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumen SP2HP itu juga mencantumkan nama BRIGPOL Pridonal Paskamita Satriawan sebagai penyidik pembantu yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan memudahkan koordinasi terkait perkara tersebut.
Korban dan Keluarga Minta KEPASTIAN Hukum
Atas perkembangan tersebut, pihak korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Manggarai atas proses penanganan laporan yang telah berjalan.
Korban bersama keluarga dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya mendesak agar penyidik terus menindaklanjuti perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Mereka berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pihak korban juga meminta agar penetapan tersangka dilakukan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang memenuhi persyaratan hukum. Tuntutan tersebut merupakan harapan pihak korban dan pendamping hukumnya, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan seorang pria dengan balutan perban di bagian wajah. Meski demikian, foto tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan penyebab luka maupun pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Menunggu Proses Penyidikan
Dengan diterbitkannya SP2HP tertanggal 17 Oktober 2026, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana disebutkan dalam surat.
Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, serta mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah.
Liputan12.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga membuka ruang bagi Polres Manggarai maupun pihak terkait untuk memberikan keterangan tambahan agar perkembangan perkara ini dapat diberitakan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Reporter: Yohanes Sinding
Editor: Tim Liputan12.com



