Ketua Umum DPP KMNU-I Eugenius Paransi: Penataan Pelabuhan Harus Berlandaskan Hukum dan Tidak Mengaburkan Batas Kewenangan
Manado, Liputan12.com – Kebijakan penataan akses keluar-masuk orang di kawasan Pelabuhan Manado menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Nusa Utara Indonesia (DPP KMNU-I). Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum dan batas kewenangan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Manado dalam menerbitkan surat edaran terkait pengaturan akses masyarakat di kawasan pelabuhan.
Ketua Umum DPP KMNU-I, Eugenius Paransi, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (13/10/2026), meminta Pelindo Manado bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, ruang lingkup pengaturan, serta pembagian kewenangan masing-masing pihak.
Menurut KMNU-I, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penataan fasilitas pelabuhan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan dan keamanan pelayaran, tata kelola kepelabuhanan, serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan mobilitas dan aktivitas ekonominya pada layanan Pelabuhan Manado.
KMNU-I menegaskan bahwa penataan kawasan pelabuhan merupakan kebutuhan penting. Pengaturan arus penumpang, sterilisasi dermaga, pengendalian aktivitas di area operasional, dan upaya mencegah potensi gangguan keselamatan harus dilaksanakan secara terukur.
Namun, menurut organisasi tersebut, setiap kebijakan yang berdampak pada akses masyarakat perlu memiliki dasar yang jelas. Pengelolaan fasilitas oleh operator pelabuhan harus dibedakan dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan, pengawasan, dan pengendalian kepelabuhanan oleh instansi yang berwenang.
Surat Edaran Pelindo Manado Diminta Dijelaskan Secara Terbuka
Sorotan KMNU-I mengarah pada surat edaran Pelindo Manado mengenai penataan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan, termasuk kebijakan sterilisasi dermaga yang dalam bahan pemberitaan disebut mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2026.
KMNU-I meminta agar substansi surat edaran tersebut dibuka secara jelas kepada publik, terutama mengenai siapa yang menetapkan kebijakan, apa dasar kewenangan penerbitannya, area mana saja yang diatur, serta bagaimana ketentuan itu diterapkan kepada penumpang dan masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
Menurut KMNU-I, terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan. Apakah surat edaran tersebut merupakan ketentuan operasional internal untuk pengelolaan fasilitas dan pelayanan pelabuhan, pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh KSOP, atau memuat pembatasan akses yang memerlukan dasar kewenangan tertentu dari instansi pemerintah?
Pertanyaan itu dinilai penting agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui aturan yang berlaku, sementara petugas pelabuhan juga harus memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan maupun melakukan pengendalian akses.
KMNU-I tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penerbitan surat edaran tersebut melanggar hukum. Organisasi itu menegaskan bahwa penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, substansi kebijakan, kewenangan penerbit, dan peraturan yang relevan.
Meski demikian, KMNU-I berpandangan bahwa kebijakan yang berdampak pada akses masyarakat tidak cukup hanya disosialisasikan sebagai keputusan operasional. Dasar hukum, tujuan, batas penerapan, dan mekanisme pelaksanaannya juga harus dapat dijelaskan secara transparan.
UU Pelayaran Menjadi Rujukan, Pembagian Kewenangan Harus Tegas
Dalam pernyataannya, KMNU-I merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Menurut KMNU-I, kerangka hukum tersebut perlu menjadi rujukan dalam menjelaskan kedudukan operator pelabuhan dan instansi pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang kepelabuhanan.
Dalam tata kelola pelabuhan, pengelolaan fasilitas, pelayanan, dan operasional oleh badan usaha harus dipahami sesuai ruang lingkup kewenangannya. Sementara itu, fungsi pemerintahan, pengawasan, dan pengendalian dilaksanakan oleh instansi yang memperoleh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, KMNU-I meminta agar tidak terjadi pencampuran antara kewenangan pengelolaan fasilitas dengan kewenangan menetapkan atau mengendalikan kebijakan yang menjadi ranah instansi pemerintah.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa keberadaan surat edaran perusahaan tidak dengan sendirinya menjadikan dokumen itu setara dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan dan kekuatan penerapannya harus dinilai berdasarkan penerbit, dasar kewenangan, substansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pengaturan operasional oleh operator pelabuhan juga tidak dapat langsung dianggap bermasalah hanya karena dituangkan dalam surat edaran. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap isi dokumen dan hubungan kebijakan tersebut dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Atas dasar itu, KMNU-I meminta Pelindo dan KSOP menjelaskan secara terperinci batas kewenangan masing-masing agar tidak muncul penafsiran berbeda di lapangan.
Surat KSOP Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26 Perlu Diperjelas
KMNU-I turut menyoroti Surat Kepala KSOP Kelas III Manado Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26 yang, berdasarkan bahan pemberitaan ANTARA sebagaimana dirujuk dalam pernyataan organisasi tersebut, dikaitkan dengan kebijakan sterilisasi dermaga Pelabuhan Manado.
Keberadaan surat KSOP yang disebut berkaitan dengan kebijakan itu membuat hubungan antara dokumen KSOP dan surat edaran Pelindo perlu dijelaskan secara terbuka.
KMNU-I meminta KSOP memberikan penjelasan mengenai substansi surat tersebut, ruang lingkup pengaturannya, serta bentuk pelaksanaan yang diharapkan dari Pelindo. Penjelasan itu diperlukan untuk mengetahui apakah surat edaran Pelindo merupakan tindak lanjut operasional dari kebijakan KSOP atau mengandung ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh pihak operator.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur mengenai pihak yang menetapkan kebijakan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Jika kebijakan sterilisasi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan keamanan dermaga, tujuan tersebut perlu disampaikan dengan jelas. Namun, mekanisme penerapannya juga harus dapat dipahami, termasuk ketentuan bagi penumpang, pengantar, penjemput, serta masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
KMNU-I meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui koordinasi kelembagaan dan keterbukaan informasi, bukan melalui perdebatan yang tidak didukung penjelasan dokumen resmi.
Pelabuhan Manado Vital bagi Masyarakat Kepulauan Nusa Utara
Bagi masyarakat Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro, Pelabuhan Manado memiliki peran penting sebagai salah satu jalur mobilitas dan distribusi kebutuhan. Aktivitas pelabuhan berkaitan dengan perjalanan penumpang, urusan keluarga, pendidikan, pekerjaan, perdagangan, serta pergerakan barang kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, kebijakan yang mengatur akses menuju dermaga tidak hanya menyangkut kepentingan operasional perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap pengalaman dan kebutuhan masyarakat pengguna jasa.
KMNU-I menilai bahwa kebijakan sterilisasi harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama: menjaga keselamatan dan keamanan kawasan pelabuhan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara tertib, jelas, dan proporsional.
Pengaturan akses dapat diperlukan untuk mencegah kepadatan, mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan aktivitas bongkar muat dan pergerakan penumpang tidak saling mengganggu. Namun, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai titik masuk, prosedur pengantaran dan penjemputan, ketentuan pendampingan penumpang, serta saluran pengaduan jika menghadapi kendala.
Tanpa penjelasan yang memadai, penerapan kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman antara petugas dan pengguna jasa. Karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan, bukan sekadar pelengkap administratif.
KMNU-I menegaskan tidak meminta agar dermaga dibiarkan tanpa pengawasan. Organisasi tersebut juga tidak menolak penataan pelabuhan sepanjang kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan oleh pihak yang berwenang.
Fokus keberatan KMNU-I adalah perlunya kepastian mengenai dasar hukum, pembagian tanggung jawab, dan dampak penerapan kebijakan terhadap masyarakat.
Lima Tuntutan KMNU-I kepada Pelindo dan KSOP
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, DPP KMNU-I menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, meminta PT Pelindo Manado menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, dan kewenangan yang digunakan dalam menerbitkan surat edaran tentang penataan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan.
Kedua, meminta KSOP Kelas III Manado memberikan penjelasan mengenai Surat Nomor UM.001/06/13/KSOP.MDO-26, khususnya mengenai substansi pengaturan dan pembagian kewenangan antara KSOP dan Pelindo.
Ketiga, meminta kedua pihak menjelaskan apakah pembatasan akses yang diterapkan merupakan pelaksanaan kebijakan KSOP, pengaturan operasional oleh Pelindo, atau hasil koordinasi kedua lembaga.
Keempat, meminta evaluasi dilakukan apabila pemeriksaan dokumen menemukan ketidaksesuaian antara isi surat edaran, kewenangan penerbit, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, meminta agar masyarakat, terutama pengguna jasa dari wilayah Nusa Utara, memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai tata cara akses ke dermaga, ketentuan bagi penumpang dan pengantar, serta mekanisme pelayanan bagi warga yang membutuhkan bantuan.
KMNU-I berharap tuntutan tersebut ditindaklanjuti melalui penjelasan resmi dan komunikasi antarlembaga. Dengan demikian, persoalan yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan melalui asumsi atau penilaian sepihak.
Eugenius Paransi: Kami Tidak Menolak Penataan, Kami Meminta Kepastian Hukum
Ketua Umum DPP KMNU-I, Eugenius Paransi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi Pelindo dalam pengelolaan dan pelayanan pelabuhan. Namun, ia meminta agar pelaksanaan fungsi tersebut tetap berada dalam batas kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami mempertanyakan dasar kewenangan PT Pelindo Manado dalam menerbitkan surat edaran yang mengatur penataan keluar-masuk orang di kawasan pelabuhan. Pelindo memiliki fungsi penting sebagai operator pelabuhan dan kami menghormati fungsi tersebut. Namun, pengelolaan fasilitas dan pelayanan pelabuhan harus dibedakan dari kewenangan pemerintahan, pengawasan, serta pengendalian yang diberikan kepada instansi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia meminta Pelindo dan KSOP menjelaskan dasar kebijakan, pihak yang menetapkan pengaturan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengatur akses ke pelabuhan. Apabila kebijakan tersebut memang didasarkan pada ketentuan yang sah, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian kewenangan, harus ada evaluasi,” lanjutnya.
Menurut Eugenius, Pelabuhan Manado bukan hanya kawasan bisnis dan operasional, melainkan juga bagian penting dari kehidupan masyarakat kepulauan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diterapkan harus memperhatikan keselamatan, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, KMNU-I akan mengawal persoalan tersebut melalui audiensi dan mekanisme kelembagaan yang tersedia. Langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus mendorong penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi Pelindo dan KSOP
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan melalui dokumen dan keterangan resmi, pertanyaan mengenai hubungan antara surat edaran Pelindo Manado dan surat KSOP perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Penilaian apakah suatu kebijakan telah sesuai dengan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada judul surat, informasi yang beredar, atau pernyataan salah satu pihak. Pemeriksaan perlu mencakup isi dokumen, dasar penerbitan, ruang lingkup kewenangan, serta praktik penerapannya di lapangan.
Karena itu, penjelasan dari Pelindo Manado dan KSOP Kelas III Manado menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai kewenangan masing-masing lembaga.
Bagi KMNU-I, keterbukaan informasi dan koordinasi kelembagaan merupakan jalan untuk memastikan bahwa penataan pelabuhan berjalan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan pengguna jasa.
Eugenius Paransi menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang tersedia. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hukum harus menjadi panglima. Kewenangan harus jelas. Keselamatan harus dijaga. Hak masyarakat Nusa Utara harus dihormati,” demikian penegasan DPP KMNU-I.
Penulis: JeEv
Liputan12.com



