- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelarian Berakhir! Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Sabu di Rumah Kos Kawasan Proppo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10/20/2026 12:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T05:02:02Z
Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial M (56), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Minggu (18/10/2026) malam.


Pamekasan, Liputan12.com – Pelarian seorang pria berinisial M (56), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil menangkap pria yang berasal dari Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, tersebut setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan pada akhir September 2026.


Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Kecamatan Proppo. M yang berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut diamankan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.


Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang tersebut.


Menurut Evan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah kos yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.


“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan.


Diduga Berperan sebagai Pengedar


Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan perkara sebelumnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah bilik khusus di belakang rumah tersangka.


Tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan menyediakan sabu bagi pemesan maupun untuk dikonsumsi di lokasi.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara tersebut meliputi satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong berbahan botol kaca, dengan lima set di antaranya masih terdapat sisa sabu, serta sebelas plastik klip transparan.


Selain itu, polisi turut menyita sepuluh korek api gas, satu kompor berbahan botol kaca, dan satu unit telepon seluler merek Oppo A6 Pro berwarna silver yang disebut milik tersangka.


Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Pamekasan.


Dijerat Pasal Narkotika


Atas perkara tersebut, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penyidik juga menerapkan pasal subsider sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.


Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perkara peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga merencanakan tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok narkotika.


Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul barang terlarang yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.


Kepolisian masih perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Status hukum tersangka serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku.




Penulis: Saladin 

×
Berita Terbaru Update