Sumenep, Liputan12.com – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Senin (19/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HT (25) dan HU (29), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Ambunten.
Dari pengungkapan perkara itu, petugas menyita satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Selain itu, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Setelah diamankan, HT dibawa ke kantor Polsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut HU sebagai pihak yang memberikan atau memasok barang tersebut.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HU yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Ambunten guna menjalani pemeriksaan.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Ambunten, Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah penegakan hukum secara tepat.
Sementara itu, penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Kedua pria yang diamankan beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan perkara diharapkan dapat memperjelas asal-usul barang yang diduga sabu, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak yang diamankan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep kembali mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen terkait untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Sumber: Humas Polresta Sumenep
Penulis: Tim Liputan12.com

