- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gerak Cepat Tim Germas Toba, Polisi Amankan Pria Berinisial IBS Alias BAMA dalam Pengungkapan Dugaan Kasus SABU di Kotapinang

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10/17/2026 05:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T10:47:53Z
Personel kepolisian bersama sejumlah pihak berada di lokasi kawasan perkebunan. Dalam penindakan terpisah sebagaimana diberitakan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, seorang pria berinisial IBS alias Bama diamankan di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (15/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas narkotika jenis sabu. Polisi menyebut turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Foto ilustrasi kegiatan di lapangan; foto ini tidak dapat dipastikan menggambarkan langsung penindakan terhadap IBS alias Bama.


Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com — Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi kembali mengantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kotapinang.


Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim GERMAS TOBA Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menggerebek sebuah lokasi di Jalan Lobu Indah Permai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IBS alias Bama, warga Kotapinang, yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu.


Penindakan ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan mereka.



Berawal dari laporan warga


Informasi masyarakat melalui Dumas Presisi menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Lobu Indah Permai.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan, lokasi tersebut dikeluhkan warga karena diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur hukum.


Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.


Penindakan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., atas perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR.


Polisi menyita sejumlah barang bukti


Dalam penindakan itu, kepolisian menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut meliputi:


- Satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat yang disebutkan 0,16 gram.

- Satu kaca pirek seberat 1,35 gram yang dilaporkan masih mengandung sisa sabu.

- Satu alat isap sabu atau bong.

- Dua buah mancis.


Menurut keterangan kepolisian dalam materi yang diterima redaksi, Bama disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya saat dimintai keterangan oleh petugas.


Meski demikian, status kepemilikan, kandungan barang bukti, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perlu pula dilakukan verifikasi terhadap rincian berat barang bukti, khususnya keterangan berat plastik klip dan kaca pirek, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi.


GERMAS TOBA dorong partisipasi masyarakat


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Wilson Manahan Panjaitan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas Kapolda Sumatera Utara, yakni Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba (GERMAS TOBA).


Menurut Wilson, laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika.


“Informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba. Kami tindak lanjuti setiap laporan dengan penindakan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Wilson dalam keterangan yang disampaikan.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.


“Kami mengajak masyarakat jangan ragu lapor ke Call Center 110 jika mengetahui adanya transaksi narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi, butuh kepedulian dan keberanian masyarakat agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” ujarnya.


Penegakan hukum dan pengawasan lingkungan


Pengungkapan dugaan kasus di Jalan Lobu Indah Permai tersebut kembali menyoroti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika.


Informasi warga dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan lebih dini. Namun, setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang sah agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.


Kepolisian juga diharapkan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.


Hingga informasi ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, status hukum terbaru IBS alias Bama, maupun perkembangan penyidikan setelah penindakan.


Liputan12.com menegaskan bahwa penyebutan IBS alias Bama sebagai pihak yang diamankan merupakan berdasarkan keterangan awal kepolisian. Dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Melalui semangat GERMAS TOBA, sinergi masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus diperkuat untuk mencegah peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.




(Rnl/Liputan12.com)

×
Berita Terbaru Update