Surabaya, Liputan12.com — Dugaan penjualan vitamin sirup anak yang telah melewati masa kedaluwarsa menjadi perhatian setelah seorang warga Surabaya berinisial AZ mengaku menemukan ketidaksesuaian masa berlaku pada produk Curvit yang dibelinya di sebuah apotek. Merasa khawatir terhadap keselamatan anaknya, AZ bersama suaminya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026).
Laporan itu, menurut keterangan AZ, ditempuh sebagai bentuk upaya meminta kejelasan atas produk yang dibelinya sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta informasi produk sebelum memberikan obat atau vitamin kepada anak-anak.
Berawal dari Pembelian Vitamin untuk Anak
Berdasarkan keterangan yang disampaikan AZ kepada wartawan, peristiwa itu bermula ketika dirinya membeli sirup Curvit yang digunakan sebagai vitamin atau penambah nafsu makan anak. Produk tersebut rencananya diberikan kepada buah hatinya yang sedang kurang sehat.
Setelah membawa produk pulang, AZ mengaku memeriksa kemasan dan menemukan informasi tanggal produksi serta masa kedaluwarsa yang tercantum pada produk tersebut.
Pada kemasan yang diperiksanya, sebagaimana dijelaskan AZ, tertulis bulan produksi September 2024 dan batas kedaluwarsa September 2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap produk tersebut dilakukan pada Oktober 2026.
Temuan itulah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi AZ. Ia mempertanyakan bagaimana produk dengan tanggal kedaluwarsa yang telah terlewati bisa sampai ke tangan konsumen.
“Saya cek kemasannya dan mendapati masa kedaluwarsanya September 2026, sedangkan sekarang sudah Oktober 2026,” demikian inti keterangan AZ kepada wartawan.
Informasi mengenai tanggal pada kemasan tersebut masih perlu dicocokkan dengan produk fisik secara menyeluruh, termasuk memastikan penandaan yang tercantum dan kondisi barang yang diperiksa.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai apakah vitamin tersebut sempat dikonsumsi oleh anak AZ ataupun apakah timbul dampak kesehatan. Karena itu, dugaan risiko kesehatan tidak dapat disamakan dengan bukti bahwa telah terjadi gangguan kesehatan akibat produk tersebut.
Suami Minta Klarifikasi ke Apotek
Untuk memperoleh penjelasan, suami AZ mendatangi apotek tempat produk itu diduga dibeli pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.01 WIB.
Kunjungan tersebut, berdasarkan keterangan keluarga, dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai produk Curvit yang dipersoalkan. Suami AZ juga disebut membawa nota pembelian sebagai bukti transaksi.
Dalam penuturannya, keluarga AZ menyatakan bahwa pihak apotek pada awalnya membantah produk tersebut berasal dari tempat mereka. Keluarga kemudian mengaku menunjukkan nota pembelian untuk memperjelas asal transaksi.
Keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak pelapor. Belum ada penjelasan langsung dari pihak apotek yang dapat dicantumkan untuk mengonfirmasi kronologi, tanggapan terhadap nota, maupun langkah yang telah dilakukan setelah menerima keluhan konsumen.
Oleh sebab itu, tanggapan pihak apotek perlu dimintakan secara berimbang. Nota pembelian, apabila telah diverifikasi, dapat menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri transaksi, tetapi pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan asal produk dan pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut transaksi antara konsumen dan penjual, tetapi juga pentingnya pengawasan terhadap penyimpanan, pemeriksaan masa berlaku, serta penyaluran produk farmasi agar barang yang tidak layak edar tidak sampai digunakan masyarakat.
Resmi Dilaporkan ke Polsek Bubutan
Setelah upaya klarifikasi yang menurut keluarga belum memberikan penyelesaian, AZ kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bubutan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan bahan laporan yang disampaikan, pengaduan itu disebut tercatat dengan nomor SKPP/B/26/X/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN. Nomor, jenis dokumen, dan status registrasi laporan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai fakta administratif yang telah terverifikasi.
AZ menyampaikan bahwa langkah pelaporan diambil agar kejadian serupa dapat ditelusuri dan tidak menimbulkan persoalan bagi konsumen lain.
“Karena merasa dirugikan, kami melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar bisa diperiksa dan tidak sampai membahayakan orang lain,” demikian inti pernyataan AZ berdasarkan materi yang diberikan.
Laporan tersebut menjadi awal bagi aparat berwenang untuk menilai keterangan pelapor, memeriksa dokumen transaksi, menelusuri produk yang dipersoalkan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Perlu ditegaskan bahwa adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penentuan fakta dan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada alat bukti serta proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen
Dalam bahan laporan, pelapor mengaitkan peristiwa tersebut dengan ketentuan hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Salah satu ketentuan yang disebut ialah Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelapor juga merujuk Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan awal. Unsur pelanggaran, jenis produk, keadaan barang, perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan yang relevan harus diperiksa oleh aparat penegak hukum sesuai fakta dan bukti yang tersedia.
Secara umum, perlindungan konsumen menuntut agar barang yang diperdagangkan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan informasi yang diwajibkan. Sementara itu, pengawasan produk kesehatan perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh produk yang layak dan sesuai dengan ketentuan peredaran.
Dalam perkara ini, pemeriksaan terhadap tanggal kedaluwarsa, identitas produk, nomor bets atau lot, bukti pembelian, serta jalur distribusi dapat membantu memperjelas duduk persoalan. Keterangan dari pihak apotek, pemasok, dan instansi pengawas yang berwenang juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Pentingnya Ketelitian dalam Pengawasan Produk
Dugaan yang disampaikan AZ menjadi pengingat bahwa pemeriksaan masa kedaluwarsa merupakan langkah sederhana tetapi penting sebelum produk kesehatan digunakan.
Konsumen disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa, segel, kondisi kemasan, nomor izin edar, dan informasi produk. Jika menemukan produk yang diduga telah melewati masa berlaku, masyarakat sebaiknya tidak menggunakannya dan meminta klarifikasi kepada penjual atau tenaga kefarmasian.
Apabila produk sudah telanjur dikonsumsi dan muncul keluhan kesehatan, konsumen perlu segera mencari pertolongan tenaga kesehatan serta membawa kemasan produk untuk membantu proses penilaian.
Di sisi lain, pelaku usaha farmasi perlu memastikan pemeriksaan stok dilakukan secara berkala, produk yang melewati masa berlaku dipisahkan dari barang yang layak dijual, dan keluhan konsumen ditangani secara profesional.
Pengawasan yang baik bukan hanya menjadi kewajiban pelaku usaha dan otoritas terkait, melainkan juga bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kefarmasian.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari Polsek Bubutan mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan terhadap produk, ataupun tanggapan pihak apotek yang dilaporkan.
Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada kepolisian dan pihak apotek untuk memastikan status laporan, kronologi berdasarkan masing-masing pihak, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Konfirmasi kepada instansi pengawas terkait juga dapat membantu memastikan aspek keamanan dan peredaran produk yang dipersoalkan.
Liputan12.com membuka ruang bagi pihak apotek untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab secara proporsional. Pemberitaan ini menempatkan informasi yang disampaikan pelapor sebagai dugaan yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta terkait terungkap.
EDITOR: SALADIN

