Manado – Liputan12.com – Persidangan kasus penikaman yang menewaskan Zulvan Ramadhan Machmud (23), pemuda asal Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menewaskan korban di sebuah rumah kos di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WITA. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh, meliputi dada, tangan, dan paha. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap peristiwa tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua pria, masing-masing Josua Juan Manuhi (19) di wilayah Kampung Tumpas, Kelurahan Tikala Baru, serta Marcelino Samuel Damopolii (19) di wilayah Paniki.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berwarna putih dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kedua pria itu selanjutnya dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
JPU Hadirkan Saksi Secara Bergantian
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Remblis Lawendatu, S.H., M.H., menghadirkan para saksi secara bergantian di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Fikri Mahmud (53), ayah korban sekaligus pelapor dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim, Fikri menerangkan bahwa dirinya menerima kabar melalui sambungan telepon mengenai kondisi anaknya yang telah mengalami penikaman dan berada dalam keadaan kritis. Setelah memperoleh informasi tersebut, ia menuju lokasi, tetapi korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selain ayah korban, persidangan juga mendengarkan keterangan Cahyani Lihawa dan Azhara Tamu, yang disebut berada sebelum maupun saat peristiwa berlangsung. Keduanya memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Pemeriksaan saksi belum berakhir. JPU dijadwalkan kembali menghadirkan saksi lainnya pada persidangan pekan berikutnya guna melanjutkan proses pembuktian perkara.
Keluarga Korban Berharap Keadilan
Persidangan turut dihadiri keluarga korban yang didampingi tim kuasa hukum, yakni Brilliant Lintong, S.H., Yeremia Tangkere, S.H., C.CLE., C.CDS., serta Erwin Wirandhana, S.H.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Pihak keluarga juga berharap ketentuan pidana yang didakwakan, sebagaimana disebutkan dalam perkara ini, dapat diterapkan sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ibu korban, Nurhayati Bangko, menyampaikan kesedihan mendalam atas kehilangan anaknya. Ia berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Anak kami telah menjadi korban pembunuhan, anak kami tidak akan kembali lagi. Itu sebabnya kami sangat berharap diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Nurhayati.
Bagi keluarga, persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap fakta hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa Zulvan. Mereka berharap perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas dan putusan yang dijatuhkan nantinya mencerminkan keadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Penulis: JeEv

