- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup, Cukup Diperpanjang Sekali

Selasa, 01 September 2026 | 9/01/2026 01:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T18:02:22Z

 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan terobosan baru dalam pengurusan dokumen kendaraan. Ia mendorong agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup diperpanjang satu kali dan berlaku seumur hidup, seperti KTP.


Jakarta, Liputan12.com — Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan perubahan mekanisme masa berlaku sejumlah dokumen kendaraan dan pengemudi. Ia mendorong agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup diperpanjang satu kali dan selanjutnya dapat berlaku seumur hidup, (Senin, 31 Agustus 2026).


Usulan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan masyarakat secara berkala. Selain itu, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memangkas proses birokrasi dan waktu yang diperlukan masyarakat dalam melakukan perpanjangan dokumen kendaraan.



Usulkan Sistem Tanda Pelanggaran pada SIM


Tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku dokumen, Sarifuddin juga mengusulkan penerapan sistem pencatatan tanda pelanggaran bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.


Dengan mekanisme tersebut, riwayat pelanggaran pengemudi dapat tercatat pada SIM. Sistem ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.


Namun, penerapan sistem tersebut tentunya membutuhkan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai pencatatan pelanggaran, pemberian sanksi, serta akses dan pembaruan data.


Masih Sebatas Usulan


Usulan mengenai SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup tersebut belum menjadi kebijakan atau aturan yang berlaku.


Wacana itu masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Berbagai aspek perlu dipertimbangkan, mulai dari kepastian hukum, administrasi kendaraan, pembaruan data, hingga pengawasan terhadap kondisi dan kelayakan kendaraan.


Jika nantinya diterapkan, mekanisme baru tersebut juga perlu disesuaikan dengan sistem penegakan hukum lalu lintas agar tetap mampu menjamin keselamatan dan ketertiban di jalan raya.


Menuai Beragam Tanggapan


Wacana tersebut berpotensi menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat.


Pihak yang mendukung menilai perubahan mekanisme dapat mengurangi biaya dan waktu yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus dokumen secara berkala. Sementara itu, pihak yang masih mempertanyakan wacana tersebut menyoroti pentingnya mekanisme pembaruan data kendaraan dan pengemudi serta efektivitas pencatatan pelanggaran.


Pada akhirnya, keputusan mengenai usulan tersebut berada pada proses pembahasan dan kajian bersama antara DPR, pemerintah, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya.


Masyarakat pun masih menunggu bagaimana perkembangan wacana tersebut dan apakah nantinya akan diadopsi menjadi kebijakan resmi atau justru mengalami perubahan dalam proses pembahasan.


Penulis: Agus Mandie – Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update