- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 8/26/2026 09:43:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T14:43:11Z


Sula, Liputan12.com - Sanana, 26 Agustus 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Mangoli Barat melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.


berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor R-102/Q.2.14/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).


Selain itu, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga berdasarkan Surat Pengantar Kapolsek Mangoli Barat Nomor B/05/VIII/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.


Penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIT hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.


Tersangka yang diserahkan berinisial MU alias E , laki-laki, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula Desa Modafuhi, 


Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mangoli Barat IPDA Muh.Amri, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk tindak lanjut proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P- 21, oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini penyidik unit Reskrim Polsek Mangoli Barat di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mangoli Barat Aipda Yusman Kube telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Selanjutnya perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Amri.


Ia menambahkan, Polres Kepulauan Sula, khususnya Polsek Mangoli Barat berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur, serta privasi anak selaku korban harus tetap menjadi perhatian bersama selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.


Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas Anak selaku Korban, baik melalui media sosial maupun sarana publikasi lainnya.


“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi Anak Korban. Jangan menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada terbukanya identitas korban karena hal tersebut dapat berdampak pada kondisi dan masa depan anak,” tutup Kapolsek.


Dalam proses tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Akwila Arif Athallah, P.S.H., M.Kn.


Red by Rizal

×
Berita Terbaru Update