- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek SMP Senilai Rp7,6 Miliar, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 8/28/2026 08:25:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T01:26:54Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp7,6 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp2,7 miliar.


Sampang, Liputan12.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Sampang melalui Siaran Pers Nomor: PR-10/M.5.37/Dsb.4/08/2026 yang dirilis pada Kamis (27/8/2026).


Ketiga tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial MF, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang TA 2024; AT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; serta MS, pihak swasta atau rekanan.





Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan atau manipulasi proses tender/lelang pada 19 paket pekerjaan fisik pembangunan dan rehabilitasi sekolah jenjang SMP.


“Total nilai proyek fisik yang bersumber dari DAK dan DAU TA 2024 ini mencapai Rp7.609.858.700. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,7 miliar,” ujar Diecky.


Menurut Kejari Sampang, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.


Untuk kepentingan penyidikan dan guna mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sampang.


Masa penahanan tahap pertama terhadap ketiganya dilakukan selama 20 hari.


Kejari Sampang menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka tersebut juga tetap harus dipandang dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penulis : Saladin

×
Berita Terbaru Update