- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

GRIB Jaya Sukabumi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Polres

Selasa, 01 September 2026 | 9/01/2026 01:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T18:12:52Z
Menolak bertindak anarkis, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sukabumi resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial ke Satreskrim Polres Sukabumi.


Sukabumi, Liputan12.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial kepada Polres Sukabumi, Senin (31/8/2026).


Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi dengan didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM. Langkah hukum itu dilakukan menyusul adanya unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mengandung dugaan penghinaan terhadap salah satu pengurus GRIB Jaya.


Kuasa hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M. Dachi, yang akrab disapa Dachi, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga marwah organisasi sekaligus mencegah terjadinya potensi gesekan di lapangan.





"Hari ini kami dari DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi datang ke Satreskrim Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap rekan kami, saudara Radi," ujar Dachi.


Menurutnya, rombongan tersebut dipimpin Ketua Bidang Hukum Kukun Kurniansyah, bersama Sekretaris Cabang, jajaran Provos, serta para Ketua PAC se-Dapil 1.


Dalam laporan tersebut, pihak GRIB Jaya mempersoalkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan foto kegiatan Anniversary GRIB Jaya yang digelar pada 30 Agustus 2025.


"Dalam unggahan akun berinisial H tersebut, ada komentar dari akun berinisial DM dan Z yang kami nilai multitafsir dan mendiskriminasi. Kami meminta penyidik menindaklanjutinya secara profesional dan transparan, serta mengklarifikasi apakah ujaran tersebut ditujukan kepada organisasi atau pribadi," jelas Dachi.


Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Kukun Kurniansyah, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah konstitusional yang dipilih pihaknya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.


"Kami punya harga diri sebagai organisasi. Daripada bertindak anarkis, kami lebih memilih menempuh jalur hukum sebagai warga negara. Kami percaya Polres Sukabumi akan memprosesnya secara profesional," tegas Kukun.


Kukun menambahkan, berdasarkan kajian internal organisasi, pihaknya menilai persoalan tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi lain.


Ia juga menyayangkan adanya unggahan yang menampilkan foto kegiatan Anniversary ke-31 GRIB Jaya, yang di dalamnya terdapat foto Ketua Umum, Ketua DPD, Ketua DPC, serta Ketua Panitia.


"Kami mengimbau kepada seluruh anggota GRIB Jaya, baik di Sukabumi, Jawa Barat, maupun nasional, untuk tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada proses hukum," pungkasnya.



Penulis: Ajid Alvaro

×
Berita Terbaru Update