Bangkalan, Liputan12.com — Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berpangkat Mayor berinisial Edy, yang disebut bertugas di Detasemen Pasukan Katak Tanjung Perak, Surabaya, diduga terlibat dalam penjemputan paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik warga di Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan pemegang kendaraan berinisial R, rombongan yang datang membawa tiga unit kendaraan mendatangi kediamannya dan meminta mobil tersebut diserahkan.
Dalam proses tersebut, rombongan disebut menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi surat kendaraan dan dokumen yang diklaim sebagai Laporan Polisi (LP). Namun, R menyebut setelah kendaraan dibawa pergi, pihaknya mengetahui adanya dugaan kejanggalan pada dokumen yang digunakan.
R juga menyebut terdapat seseorang yang mengaku berasal dari Polsek Tanjung Bumi dalam rombongan tersebut. Kehadiran pihak yang mengatasnamakan kepolisian itu menjadi salah satu hal yang menurut korban perlu diklarifikasi oleh institusi terkait.
Mobil Pajero tersebut kemudian disebut dibawa dan disimpan di kawasan Kantor Pasukan Katak Tanjung Perak, Surabaya.
Saat dikonfirmasi mengenai penjemputan kendaraan tersebut, Mayor Edy disebut menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya yang berpangkat Jenderal.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena korban meminta agar asal-usul perintah tersebut dibuka secara transparan dan dibuktikan secara tertulis.
Kronologi Kepemilikan Kendaraan
R menjelaskan, mobil Pajero tersebut sebelumnya dititipkan oleh seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) bernama Tri sekitar delapan bulan lalu. Menurut R, terdapat kesepakatan bahwa kendaraan akan diambil setelah proses pelunasan selesai.
Selama kendaraan berada dalam penguasaannya, R mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya sengketa ataupun proses hukum terhadap mobil tersebut.
"Kami merasa dirugikan dan sangat terpukul dengan kejadian ini. Kami meminta persoalan ini diproses secara hukum dan tidak ada pihak yang menggunakan jabatan atau perintah atasan sebagai alasan untuk bertindak di luar ketentuan," ujar R.
Korban Minta Penyelidikan Menyeluruh
Atas kejadian tersebut, korban dan pihak yang mendukungnya meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sejumlah hal yang diminta untuk diklarifikasi antara lain:
- Kejelasan perintah atasan, termasuk siapa pihak yang disebut memberikan perintah dan apakah terdapat surat perintah resmi.
- Keaslian dokumen, termasuk dokumen yang disebut sebagai Laporan Polisi (LP), serta pihak yang membuat dan menggunakannya.
- Kehadiran pihak yang mengaku dari Polsek Tanjung Bumi, untuk memastikan status dan keterlibatannya dalam proses pengambilan kendaraan.
- Status hukum kendaraan, termasuk dasar hukum penguasaan dan penyimpanan mobil di kawasan Pasukan Katak Tanjung Perak.
- Pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menyatakan sebaliknya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Detasemen Pasukan Katak Tanjung Perak maupun Polsek Tanjung Bumi mengenai dugaan penjemputan kendaraan tersebut.
LIPUTAN12.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Penulis : Saladin
