- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Rp4,09 Miliar Dipertanyakan: Kewenangan PPK, Transparansi Pengadaan, Hingga Kualitas Pekerjaan Disorot

Kamis, 03 September 2026 | 9/03/2026 04:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T09:54:24Z
Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) Kecamatan Periuk senilai Rp4.093.440.000 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 oleh penyedia CV. Jaya Konstruksi dipertanyakan. Sejumlah kejanggalan mulai dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), minimnya transparansi pengadaan hingga kualitas dan pengawasan pekerjaan di lapangan menjadi sorotan publik.


Kota Tangerang, Liputan12.com — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.093.440.411, kini menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), transparansi proses pengadaan, hingga kualitas pekerjaan di lapangan dipertanyakan dan dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, (03-09-2026).


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi dan diketahui ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Iwan, ST. Persoalan muncul setelah dipertanyakan mengenai kompetensi dan sertifikasi pengadaan yang dimiliki pejabat tersebut dibandingkan dengan nilai pekerjaan yang ditanganinya.


Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PPK yang bersangkutan memiliki sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tipe C. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan karena nilai proyek mencapai lebih dari Rp4 miliar.





Perlu dipastikan oleh instansi terkait apakah penugasan PPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan sertifikasi, kualifikasi, serta mekanisme penetapan PPK yang berlaku dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.


Kewenangan PPK Dipertanyakan


Mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, kompetensi dan sertifikasi pejabat pengadaan harus disesuaikan dengan tugas serta kewenangan yang diberikan. Karena itu, perbedaan yang cukup besar antara nilai proyek dan sertifikasi yang dimiliki PPK menjadi salah satu aspek yang layak diklarifikasi secara terbuka.


Dengan nilai proyek sebesar Rp4,09 miliar, publik tentu berhak mengetahui dasar hukum penunjukan PPK, kualifikasi yang digunakan, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.


Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang ditunjuk sebagai PPK, tetapi juga berkaitan dengan kepastian bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.


Konfirmasi kepada Inspektorat Belum Mendapat Jawaban


Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Tangerang, pada 28 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.


Konfirmasi tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian sertifikasi PPK dengan nilai pekerjaan serta mengenai proses pengadaan yang disebut sulit ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik.


Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.


Tidak adanya jawaban dari pihak Inspektorat bukan berarti dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, penjelasan Inspektorat penting untuk memberikan kepastian mengenai apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut.


Jejak Pengadaan Juga Dipertanyakan


Selain persoalan PPK, transparansi proses pengadaan proyek tersebut juga menjadi perhatian.


Proyek disebut tercatat melalui mekanisme E-Katalog/E-Purchasing, namun awak media mempertanyakan sejauh mana dokumen dan informasi terkait proses pengadaan dapat diakses serta ditelusuri melalui sistem pengadaan elektronik.


Pertanyaan yang muncul antara lain menyangkut dasar pemilihan metode pengadaan, dokumen pemilihan, penetapan penyedia, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya.


Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh instansi teknis agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses pengadaan tidak transparan.


Kualitas Pekerjaan di Lapangan Turut Disorot


Persoalan lainnya muncul dari hasil pantauan di lokasi pekerjaan.


Sejumlah kondisi fisik pekerjaan disebut perlu mendapat perhatian, antara lain dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi, kondisi tanah dasar yang dinilai belum dipadatkan secara optimal, serta adanya bagian beton yang mengalami keretakan dan kebocoran meskipun pekerjaan masih relatif baru.


Temuan visual tersebut tentunya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten. Untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang ditetapkan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak sekaligus pengujian teknis di lapangan.


Apabila nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka penyedia maupun pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.


Dinas PUPR Belum Memberikan Tanggapan


Awak media juga telah meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, termasuk melalui Kepala Dinas Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc.


Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan penjelasan terkait persoalan kewenangan PPK, mekanisme pengadaan, maupun kondisi fisik pekerjaan yang menjadi sorotan.


Padahal klarifikasi dari pihak Dinas PUPR sangat diperlukan agar informasi yang berkembang tidak hanya berasal dari hasil pantauan maupun dugaan pihak luar, melainkan juga mendapatkan penjelasan resmi dari pemilik kegiatan.


Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan


Proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah tentunya menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penetapan pejabat, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan mutu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.


Awak media berharap Inspektorat Kota Tangerang dan Dinas PUPR segera memberikan klarifikasi serta, apabila diperlukan, melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi pengadaan dan kualitas pekerjaan.


Publik juga berhak mengetahui apakah proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) telah dilaksanakan sesuai regulasi, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ahmad Sajari selaku Irban IV Inspektorat Kota Tangerang maupun Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



EKA ARISTIA 

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update