- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Ogan Ilir Baru Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan, Bagaimana dengan Dugaan Keterlibatan Korporasi?

Jumat, 11 September 2026 | 9/11/2026 05:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T10:23:40Z

OGAN ILIR, Liputan12.com— Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, kedua tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu tersangka yakni Dio (26), yang diduga melakukan pembakaran lahan perkebunan tebu di Kecamatan Lubuk Keliat pada Rabu (12/8/2026). Akibat aksi tersebut, lahan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

"Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati tidak diterima kerja di perusahaan perkebunan tebu," ujar Rizka saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir.

Menurutnya, rasa sakit hati tersebut diduga menjadi motif tersangka hingga nekat membakar lahan perkebunan tebu.

Sementara itu, tersangka kedua bernama Ferdiansyah (20). Ia diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan di wilayah Indralaya pada Selasa (1/9/2026) petang.

Saat diamankan, Ferdiansyah diduga sedang menunggu lahan yang telah dilalap api. Penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian yang tengah melakukan pemadaman api mendapat laporan dari masyarakat.

"Penangkapan tersangka setelah anggota kami yang sedang memadamkan api tak jauh dari TKP, mendapat laporan dari masyarakat. Yang bersangkutan kedapatan sedang menyalakan api," ungkap Rizka.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api.

"Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan," kata Rizka.

Dijerat Pasal 308 KUHP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rizka menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain dua kasus tersebut, Polres Ogan Ilir juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

Publik Pertanyakan Penindakan terhadap Korporasi

Meski telah mengamankan dua tersangka dari kalangan masyarakat, hingga kini belum ada pengungkapan terhadap dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus pembakaran lahan di Ogan Ilir.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pelaku dari kalangan korporasi, Kapolres Ogan Ilir menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Adalah pokoknya. Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi," kata Rizka.

Kondisi tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena penindakan terhadap pembakaran lahan diharapkan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga dapat mengungkap apabila terdapat pihak perusahaan atau korporasi yang terbukti terlibat.

Polres Ogan Ilir pun masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan empat perkara kebakaran lahan lainnya dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update