Jombang, Liputan12.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun ekonomi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan aktivitas perjudian tersebut berada di dua lokasi, yakni di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan masih berlangsungnya aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan sejauh mana langkah aparat kepolisian dalam menindak praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
Seorang warga yang meminta disebut dengan nama Rusli (43) berharap praktik perjudian di wilayah Jombang dapat segera dihentikan.
"Jombang terkenal sebagai daerah santri dan banyak tokoh agama. Karena itu, kami berharap jangan sampai ada perjudian yang dibiarkan. Kalau memang terbukti ada aktivitas perjudian, kami meminta aparat segera bertindak," ujar Rusli kepada awak media.
Menurutnya, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih, termasuk apabila ditemukan pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi kegiatan ilegal tersebut.
"Kami berharap instruksi pimpinan Polri benar-benar dijalankan sampai ke tingkat bawah. Kalau memang ditemukan perjudian, baik sabung ayam, dadu maupun bentuk lainnya, harus ditindak sesuai hukum," katanya.
Dugaan Pembiaran Perlu Diklarifikasi
Sorotan masyarakat juga mencuat terkait dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur maupun Polres Jombang mengenai tudingan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat masih merupakan tudingan yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Tidak dapat dibenarkan menyimpulkan adanya keterlibatan aparat tanpa bukti dan proses pemeriksaan resmi.
Masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Jombang memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut serta melakukan pengecekan lapangan apabila laporan warga terbukti benar.
Pengamat Hukum: Perjudian Tidak Dibenarkan
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian pada prinsipnya merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam KUHP, ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Selain itu, terdapat UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan perjudian sebagai tindak pidana," terang Didi, Selasa (1/9/2026).
Didi juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perjudian telah diperbarui dalam KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak setiap aktivitas perjudian apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa membedakan latar belakang pelaku maupun lokasi kegiatan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan tindak pidana perjudian, pelaku maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Warga Minta Arena Judi Ditertibkan
Masyarakat berharap laporan mengenai dugaan aktivitas perjudian di dua wilayah tersebut segera diverifikasi oleh aparat kepolisian. Jika terbukti, warga meminta arena perjudian ditertibkan dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar praktik perjudian tidak kembali muncul setelah dilakukan penindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, LIPUTAN12.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang terkait dugaan perjudian serta tudingan adanya pihak yang membekingi atau melakukan pembiaran.
EKA ARISTIYA
