- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kinerja DPRK Aceh Tamiang Periode 2024–2029 Berjalan Dua Tahun, Sudahkah Mandat Rakyat Dijalankan?

Jumat, 11 September 2026 | 9/11/2026 02:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T07:23:26Z


Dua tahun bukan waktu yang terlalu panjang untuk menuntut kesempurnaan dari sebuah lembaga politik.


Namun, dua tahun juga bukan waktu yang terlalu singkat untuk mengajukan pertanyaan: apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan apa yang benar-benar dirasakan masyarakat?


Pertanyaan tersebut layak diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang periode 2024–2029.


Sebab, anggota DPRK bukan sekadar orang-orang yang duduk di kursi ruang sidang, menghadiri rapat, melakukan kunjungan kerja, atau menyampaikan sambutan ketika bertemu konstituen.


Mereka menerima mandat rakyat.


Mandat itu bukan mandat kosong. Di dalamnya melekat fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai wakil rakyat.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.


Kedudukan DPRD bersama kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, tetapi dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda.


Sederhananya, pemerintah daerah menjalankan kebijakan dan program, sementara DPRK menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.


Karena itu, DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton. Lembaga legislatif harus memastikan kebijakan, anggaran dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


Bukan Sekadar Hadir di Ruang Sidang


Fungsi legislasi bukan sekadar menghasilkan banyak qanun.


Pertanyaannya, apakah qanun yang dibentuk benar-benar menjawab persoalan masyarakat?


Begitu pula fungsi anggaran. Fungsi ini bukan hanya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dalam rapat paripurna.


Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut dikawal setelah disahkan.


Apakah anggaran benar-benar menghasilkan jalan yang layak, jembatan yang aman, drainase yang berfungsi, pelayanan publik yang lebih baik, ekonomi masyarakat yang tumbuh dan program pembangunan yang tepat sasaran?


Demikian pula dengan fungsi pengawasan.


Pengawasan bukan sekadar datang ke lapangan, mengambil foto, menggelar rapat dengar pendapat, lalu selesai.


Pengawasan harus mampu menemukan persoalan, meminta penjelasan, memeriksa tindak lanjut, mengawal penyelesaian dan memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen.


Dalam ketentuan tata tertib DPRK Aceh Tamiang, DPRK memiliki tugas dan wewenang antara lain membentuk qanun, membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan qanun APBK serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun dan APBK.


Karena itu, ukuran keberhasilan anggota DPRK semestinya bukan seberapa sering mereka terlihat di gedung dewan.


Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh mandat rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, pengawasan dan penyelesaian persoalan nyata.


Bisakah Masyarakat Menggugat Anggota DPRK?


Pertanyaan ini sering disalahpahami.


Ketika seorang anggota DPRK dinilai tidak bekerja secara maksimal, bukan berarti setiap warga secara otomatis dapat menggugatnya ke pengadilan hanya karena merasa kinerja politiknya tidak memenuhi harapan.


Perlu dibedakan antara kinerja politik yang dinilai mengecewakan, dugaan pelanggaran tata tertib atau kode etik, pelanggaran administratif, serta dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.


Untuk persoalan etik dan tata tertib, terdapat mekanisme kelembagaan melalui Badan Kehormatan DPRK.


PP Nomor 12 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar dalam pengaturan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.


Dengan demikian, apabila seorang anggota DPRK diduga melanggar sumpah atau janji, kode etik, tata tertib maupun kewajibannya sebagai anggota DPRK, masyarakat tidak harus diam.


Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan dan tata beracara Badan Kehormatan.


Jadi, persoalannya bukan semata-mata, “Bisakah rakyat menggugat?”


Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Ke mana rakyat harus mengadu ketika wakilnya diduga tidak menjalankan kewajibannya?”


Jawabannya bergantung pada bentuk persoalannya. Dugaan pelanggaran etik dan tata tertib dapat ditempuh melalui mekanisme Badan Kehormatan, sedangkan apabila terdapat dugaan tindak pidana atau persoalan hukum lainnya, tersedia mekanisme hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.


Tidak Semua Kegagalan Kinerja Berujung Pidana


Hal ini juga perlu ditegaskan.


Anggota DPRK yang dianggap kurang aktif atau dinilai belum maksimal menjalankan fungsi politiknya tidak otomatis dapat dipidana.


Tidak ada ketentuan sederhana bahwa anggota DPRK yang dianggap tidak bekerja dengan baik secara otomatis dapat dijebloskan ke penjara.


Sanksi bergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti.


Dalam konteks etik dan tata tertib, terdapat mekanisme pemeriksaan serta pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara pemberhentian antarwaktu juga memiliki alasan dan prosedur hukum tertentu. Karena itu, tidak tepat apabila seseorang langsung divonis secara politik harus diberhentikan hanya berdasarkan kritik atau ketidakpuasan masyarakat.


Harus ada dasar, bukti, proses pemeriksaan dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Di sinilah pentingnya membedakan kritik politik dengan proses hukum.


Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, sanksi harus lahir dari mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


Lalu, Apa yang Patut Dipertanyakan dari DPRK Aceh Tamiang?


Memasuki tahun kedua masa jabatan 2024–2029, pertanyaan masyarakat seharusnya semakin konkret.


Bukan lagi sekadar, “Apa program DPRK?”


Tetapi:


“Apa yang sudah selesai?”


DPRK Aceh Tamiang perlu membuka catatan kinerjanya kepada publik.


Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang patut diuji secara terbuka.


Pertama, Pengawasan APBK


APBK bukan sekadar angka yang disahkan melalui rapat paripurna.


DPRK perlu menunjukkan bagaimana fungsi pengawasan dilakukan setelah anggaran berjalan.


Misalnya terhadap pembangunan jalan, jembatan, drainase, pengendalian banjir, normalisasi sungai, fasilitas publik serta program pemberdayaan masyarakat.


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRK Aceh Tamiang menunjukkan adanya keputusan terkait APBK maupun perubahan APBK.


Pertanyaan berikutnya adalah: setelah anggaran disahkan, seberapa serius fungsi pengawasan dijalankan?


Publik berhak mengetahui apakah program yang dibiayai APBK benar-benar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat.


Kedua, Pekerjaan Pembangunan yang Belum Tuntas


Pada 2026, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Khusus (Pansus) menyoroti sejumlah proyek tahun 2025 yang belum tuntas akibat bencana banjir bandang dan meminta pemerintah daerah merampungkannya.


Proyek tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan dan pengaspalan jalan lingkungan, termasuk pembangunan jalan di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, serta sejumlah pekerjaan fisik rabat beton yang sempat terhenti atau terdampak material lumpur akibat banjir di sejumlah kampung.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pembangunan masih menjadi pekerjaan penting.


Maka DPRK perlu menjelaskan kepada publik: proyek mana yang belum selesai, mengapa belum selesai, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, apa kendalanya, kapan ditargetkan selesai dan apakah masyarakat telah memperoleh manfaatnya.


Jangan sampai sebuah proyek dinyatakan selesai secara administratif, tetapi belum selesai dari sisi manfaat.


Ketiga, Pemulihan Pascabencana


Banjir besar dan longsor meninggalkan persoalan panjang bagi masyarakat Aceh Tamiang.


Rumah rusak, sumber pendapatan terganggu, lahan pertanian terdampak, usaha masyarakat terhenti dan sebagian warga masih menghadapi persoalan pemulihan.


Dalam situasi seperti itu, fungsi pengawasan DPRK semakin penting.


Komisi IV bahkan telah melakukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kampung Bukit Rata pada Juli 2026 setelah muncul keluhan warga mengenai mutu material dan persoalan lainnya.


Namun, rapat saja belum cukup.


Masyarakat berhak mengetahui hasil akhirnya.


Apakah kualitas bangunan diperbaiki? Apakah rekomendasi DPRK dilaksanakan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan kapan persoalan masyarakat benar-benar diselesaikan?


Di sinilah pengawasan diuji.


Keempat, Persoalan Ketenagakerjaan


Komisi IV juga masih menghadapi persoalan masyarakat terkait hak-hak pekerja.


Pada Agustus 2026, Komisi IV menerima Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) bersama sejumlah eks pekerja PT PP Pati Sari yang menyampaikan persoalan terkait hak pekerja dan perubahan pola hubungan kerja menjadi outsourcing.


Persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian dan pengawasan.


Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan forum pertemuan.


Mereka membutuhkan kejelasan, tindak lanjut dan penyelesaian sesuai aturan.


Karena itu, publik layak bertanya: apa hasil dari pertemuan tersebut dan sejauh mana DPRK mengawal persoalan itu?


Fungsi Legislasi Harus Diukur dari Kualitas


DPRK Aceh Tamiang telah menetapkan Program Legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2025 serta menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Aceh Tamiang 2025–2045.


Hal tersebut merupakan bagian dari kerja legislasi.


Namun, publik tetap berhak bertanya:


Apakah seluruh agenda legislasi prioritas telah diselesaikan?


Qanun apa saja yang masih tertunda?


Jika ada yang tertunda, apa penyebabnya?


Apakah terdapat qanun yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat?


Dan yang paling penting, apakah qanun yang telah dibentuk benar-benar dilaksanakan serta diawasi?


Sebab produk hukum yang baik tetapi tidak dilaksanakan secara efektif hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.


DPRK Jangan Mengambil Alih Pekerjaan Pemerintah


Ada satu batas penting yang harus tetap dijaga.


DPRK bukan kontraktor. DPRK bukan kepala dinas. DPRK bukan pelaksana proyek.


Pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tetap bertanggung jawab melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.


Namun, karena DPRK bukan pelaksana, justru fungsi pengawasan harus semakin kuat.


Jika jalan rusak, DPRK tidak perlu menjadi kontraktor.


Jika Huntap bermasalah, DPRK tidak perlu menjadi pemborong.


Jika APBK diduga tidak tepat sasaran, DPRK tidak perlu mengambil alih tugas eksekutif.


Yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan, melakukan pengawasan, menggunakan kewenangan yang dimiliki, memberikan rekomendasi dan memastikan adanya tindak lanjut.


Itulah fungsi kontrol.


Jangan Sampai Rakyat Hanya Diingat Saat Pemilu


Persoalan paling mendasar bukan semata-mata apakah DPRK bekerja atau tidak bekerja.


Persoalannya adalah: apakah rakyat dapat melihat dan merasakan hasil kerja tersebut?


Anggota DPRK dipilih melalui pemilu. Mereka memperoleh mandat melalui suara masyarakat.


Karena itu, hubungan dengan masyarakat tidak boleh berhenti setelah surat suara masuk ke kotak suara.


Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana wakilnya bekerja.


Apa yang diperjuangkan?


Apa yang diawasi?


Apa yang dikritisi?


Apa yang ditolak?


Apa yang disetujui?


Apa yang berhasil diperbaiki?


Dan apa yang belum berhasil?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik dalam demokrasi.


DPRK Perlu Membuat “Rapor Kinerja” Terbuka


Menurut saya, salah satu solusi sederhana dan demokratis adalah DPRK Aceh Tamiang membuat “rapor kinerja” terbuka.


Bukan rapor yang dibuat untuk memuji diri sendiri.


Melainkan rapor yang dapat diperiksa masyarakat.


Setiap komisi dan anggota DPRK dapat membuka informasi mengenai jumlah rapat yang diikuti, rapat komisi, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, aspirasi masyarakat yang diterima, aspirasi yang telah ditindaklanjuti, qanun yang telah dibahas, qanun yang masih tertunda, pengawasan APBK, proyek yang diawasi, persoalan yang ditemukan, rekomendasi yang dikeluarkan, tindak lanjut pemerintah daerah serta persoalan yang masih belum selesai.


Jika data tersebut dibuka secara berkala, masyarakat tidak perlu menebak-nebak.


DPRK pun tidak perlu takut terhadap kritik.


Sebab kinerja akan berbicara melalui data.


Badan Kehormatan Jangan Hanya Menunggu


Jika terdapat dugaan anggota DPRK melanggar kode etik, tata tertib atau kewajiban jabatan, Badan Kehormatan harus menjadi mekanisme yang benar-benar hidup.


Masyarakat harus mengetahui bagaimana cara menyampaikan pengaduan.


Setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif. Anggota DPRK yang dilaporkan juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai prosedur.


Jika tidak terbukti, nama baiknya harus dipulihkan.


Jika terbukti melanggar, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan.


Inilah keadilan.


Bukan melindungi anggota dewan. Bukan pula menghukum anggota dewan hanya karena kritik politik.


Dua Tahun Adalah Saat yang Tepat untuk Evaluasi


Dua tahun masa jabatan bukan akhir perjalanan.


Masih ada waktu bagi DPRK Aceh Tamiang untuk memperbaiki dan memperkuat kinerjanya hingga masa jabatan 2024–2029 berakhir.


Karena itu, kritik terhadap DPRK hari ini seharusnya tidak selalu dibaca sebagai upaya menjatuhkan lembaga legislatif.


Justru sebaliknya, kritik dapat menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi.


Masih ada waktu untuk memperkuat fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.


Masih ada waktu untuk mengawal pemulihan pascabencana.


Masih ada waktu untuk mengawasi proyek-proyek yang belum selesai.


Masih ada waktu memperjuangkan kepentingan pekerja.


Masih ada waktu memperbaiki keterbukaan informasi.


Dan masih ada waktu membuktikan bahwa suara rakyat tidak berhenti di bilik suara.


Pada akhirnya, masyarakat mungkin tidak akan mengingat berapa kali seorang anggota DPRK menghadiri rapat.


Namun, masyarakat akan mengingat apa yang berubah setelah mereka memilih.


Jalan yang dahulu rusak menjadi lebih baik.


Jembatan yang dahulu membahayakan menjadi aman.


Drainase yang dahulu tersumbat kembali berfungsi.


Rumah korban bencana kembali berdiri.


Perekonomian masyarakat kembali bergerak.


Hak pekerja diperjuangkan.


Anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya.


Dan kinerja pemerintah daerah benar-benar diawasi.


Itulah politik yang bekerja.


Itulah representasi yang memiliki arti.


Dan itulah sesungguhnya pertanggungjawaban seorang wakil rakyat.


Jangan sampai anggota DPRK hanya hadir ketika rakyat memilih, tetapi menghilang ketika rakyat membutuhkan pengawasan.


Sebab kursi DPRK bukan hadiah, melainkan amanah rakyat yang harus dilaksanakan.


Dan setiap amanah pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.



Penulis adalah Wartawan Liputan12.com di Aceh.

×
Berita Terbaru Update