- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum PPAM Indonesia Effendi Mulia, S.H. Beri Pendampingan Hukum Korban Pengeroyokan di Palembang

Kamis, 03 September 2026 | 9/03/2026 11:01:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T16:01:34Z
Ketua Umum Persatuan Pendamping Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Effendi Mulia, S.H. turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada Septa, warga Karang Anyar Gandus Palembang yang menjadi korban pengeroyokan, sebagai bentuk komitmen PPAM mengawal keadilan bagi masyarakat kecil.


Palembang, Liputan12.com – Ketua Umum Persatuan Pendamping Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), Effendi Mulia, S.H., memberikan pendampingan hukum kepada Septa, warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang disebut menjadi korban pengeroyokan.


Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses hukum. Dalam langkah tersebut, PPAM Indonesia juga berkoordinasi bersama Wakil Ketua DPD Ormas Gabungan Putera Puteri Sumsel Kota Palembang, Diman.cp.


Effendi Mulia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum yang ditempuh korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan akan dilakukan mulai dari tahapan pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan apabila perkara ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga tahapan persidangan jika kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.


“Kami akan mendampingi Saudara Septa sampai kasus ini benar-benar selesai dan keadilan terwujud. Tidak boleh ada kekerasan yang dibiarkan begitu saja. Hukum harus berjalan,” tegas Effendi Mulia, S.H.


Menurutnya, pendampingan hukum bukan semata-mata untuk membela kepentingan salah satu pihak, melainkan memastikan korban memperoleh hak-haknya secara layak serta proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan.


PPAM Indonesia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.


Sementara itu, Diman.cp menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pendampingan yang dilakukan PPAM Indonesia. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, terutama ketika warga menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.


“Kami dari Ormas Gabungan Putera Puteri Sumsel Kota Palembang siap berkoordinasi dan mendampingi bersama PPAM Indonesia. Kami memastikan persoalan ini mendapat perhatian dan dikawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.


Ia menambahkan, sinergi antara organisasi pendamping masyarakat dan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban serta membantu memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya.


Kasus dugaan pengeroyokan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan. PPAM Indonesia bersama pihak terkait menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar setiap tahapan hukum dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.


Pendampingan ini sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pelaporan semata, tetapi dapat memberikan kepastian hukum serta penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan adanya pendampingan tersebut, korban diharapkan tidak menghadapi proses hukum seorang diri dan seluruh pihak dapat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.



Perwata (s)

×
Berita Terbaru Update