Labuhanbatu Utara, Liputan12.com – Tim Unit Reskrim Polsek Marbau melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan di kawasan Pekan Marbau, Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (1/9/2026) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Operasi yang dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Marbau, Ipda Rico Marthin Sihombing, SH. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan II, Sangkot Sihotang, bersama sejumlah warga setempat.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, SH., menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang ditempati seorang pria berinisial E.
Menurut informasi yang diterima kepolisian, rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung mendatangi rumah kontrakan milik E yang diduga menjadi tempat transaksi maupun pemakaian sabu. Namun saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan aktivitas transaksi maupun barang bukti narkotika di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Aswin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Meski tidak menemukan narkotika jenis sabu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkoba. Barang-barang tersebut di antaranya berupa beberapa plastik klip kosong, pipet, serta alat isap atau bong yang dibuat dari gelas air mineral.
Temuan tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami informasi masyarakat guna memastikan apakah rumah tersebut benar digunakan sebagai lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika.
AKP Aswin menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Marbau akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Segera informasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi terkait keberadaan pria berinisial E serta dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Polisi memastikan setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Rnl
[Tim Liputan12.com]
