Lamongan, Liputan12.com – Kepala Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, KH Aksanudin angkat bicara menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, khususnya anggaran Program Ketahanan Pangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
KH Aksanudin menegaskan bahwa seluruh program yang dilaksanakan Pemerintah Desa Bojoasri bersama BUMDes telah melalui mekanisme yang ditetapkan dan berada dalam pengawasan berbagai unsur kelembagaan desa.
Menurutnya, program ketahanan pangan merupakan salah satu upaya pemerintah desa dalam mendorong peningkatan perekonomian sekaligus membuka peluang usaha yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di bawah kepemimpinannya, BUMDes Bojoasri mulai menjalankan sejumlah kegiatan strategis yang bersumber dari Dana Desa TA 2025. Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul pemberitaan dan isu yang menyebut adanya dugaan dana ketahanan pangan BUMDes yang tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Menanggapi isu tersebut, KH Aksanudin menyatakan bahwa tudingan mengenai ketidaktransparanan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menjelaskan, setiap proses pencairan dan penggunaan anggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Dana ketahanan pangan dari kas desa disalurkan ke rekening BUMDes berdasarkan proposal kegiatan yang telah diajukan dan dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau ada isu yang menyebutkan kami tidak transparan, itu jelas tidak benar. Penyaluran dana ketahanan pangan dari kas desa ke rekening BUMDes didasari proposal yang masuk dan telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes),” tegas KH Aksanudin.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah desa tidak bekerja sendiri. Sejumlah unsur pengawasan dan kelembagaan desa turut dilibatkan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
“Kami bersama teman-teman perangkat Desa Bojoasri dan pengurus BUMDes menjalankan program dengan penuh tanggung jawab. Setiap langkah juga diawasi oleh BPD, pengawas internal, serta didampingi tenaga ahli,” jelasnya.
KH Aksanudin menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bojoasri pada prinsipnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan informasi maupun melakukan klarifikasi terkait program dan penggunaan anggaran desa.
Namun, keterbukaan tersebut menurutnya tetap harus dilakukan dengan memperhatikan mekanisme serta tata kelola kelembagaan yang berlaku.
“Kami sangat terbuka, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme dan kode etik kelembagaan. Siapa pun boleh bertanya atau meminta klarifikasi, asalkan sesuai prosedur. Karena kami juga memiliki aktivitas lain di luar tugas BUMDes secara pribadi,” ujarnya.
Ia menuturkan, keberadaan BUMDes di Desa Bojoasri memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian desa, mengembangkan potensi usaha serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap kegiatan BUMDes, kata dia, terlebih dahulu dibahas melalui forum desa dan diketahui oleh pihak-pihak terkait.
“Kami ingin BUMDes ini benar-benar menjadi badan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, terbuka dan sesuai aturan,” katanya.
Direktur BUMDes Minta Pemberitaan Berimbang
Sementara itu, Direktur BUMDes Bojoasri, Syam’un, turut memberikan tanggapan terhadap pemberitaan sejumlah media mengenai pelaksanaan Program Ketahanan Pangan BUMDes di Desa Bojoasri.
Syam’un menilai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa BUMDes Bojoasri memiliki beberapa titik kegiatan yang selama ini dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pengelolaan BUMDes yang ada di Desa Bojoasri ada tiga titik kegiatan, yakni pembangunan gudang BUMDes, pengadaan mesin sibel untuk air bersih, serta budidaya ikan lele,” terang Syam’un.
Menurutnya, ketiga kegiatan tersebut merupakan bagian dari program usaha BUMDes yang diarahkan untuk mendukung perekonomian desa dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Syam’un juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pengelola BUMDes tetap mengacu pada aturan serta hasil pembahasan di tingkat desa.
“Kami menghormati tugas media sebagai kontrol sosial. Namun, kami berharap pemberitaan yang disampaikan dapat berimbang dan berdasarkan data serta konfirmasi yang jelas,” ujar Syam’un saat dikonfirmasi.
Ia kembali menegaskan bahwa BUMDes bukan semata-mata menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mengelola program yang bersumber dari anggaran desa secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap kegiatan dan penggunaan anggaran BUMDes telah melalui proses pembahasan serta diketahui oleh pihak-pihak terkait di desa.
Pemerintah Desa Bojoasri bersama pengurus BUMDes berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terkonfirmasi.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah desa dan pengelola BUMDes diharapkan terus memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ther)
