- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Pagedangan, Pengelola Proyek PT Pramanda Utama Karya Disorot

Rabu, 02 September 2026 | 9/02/2026 12:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T05:37:25Z
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mencuat di kawasan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan solar dalam sejumlah toren IBC di areal proyek PT Pramanda Utama Karya terekam kamera tim Liputan12.COM pada Minggu (28/8/2026), tanpa dilengkapi dokumen resmi asal-usul BBM.


Tangerang, Liputan12.com — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang disebut berkaitan dengan aktivitas proyek PT Pramanda Utama Karya.


Informasi mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan kegiatan proyek tersebut diperoleh setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Minggu (28/8/2026). Dalam penelusuran itu, awak media menemukan adanya aktivitas penyimpanan BBM jenis solar yang diduga merupakan solar bersubsidi.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja proyek memberikan keterangan terkait keberadaan BBM tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran awal awak media, dokumen yang dapat menjelaskan secara terang mengenai asal-usul, pembelian, pemasok, serta peruntukan BBM tersebut belum diperlihatkan.


Atas temuan tersebut, informasi kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pagedangan, agar dapat dilakukan pengecekan dan pendalaman mengenai legalitas serta peruntukan BBM yang berada di lokasi proyek.


Persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri mengingat BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.


Nama Oknum Wartawan Berinisial A Disebut


Dalam perkembangan penelusuran di lapangan, muncul pula informasi mengenai seorang oknum wartawan berinisial A yang disebut-sebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas proyek tersebut.


Informasi mengenai keterlibatan A tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.


Awak media juga memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja yang menyebut adanya komunikasi dengan pihak kepolisian ketika persoalan keberadaan solar tersebut dipertanyakan.


Menurut pekerja tersebut, terdapat pernyataan yang pada intinya mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan solar ditanyakan kepada pihak kepolisian. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.


Polsek Pagedangan Didorong Transparan


Tim media kemudian mempertanyakan perkembangan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polsek Pagedangan terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan proyek PT Pramanda Utama Karya.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai apakah laporan informasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak perusahaan, maupun penelusuran terhadap asal-usul BBM yang berada di lokasi.


Tim media mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan. Pemeriksaan dapat diarahkan pada sejumlah hal penting, antara lain asal-usul BBM, dokumen pembelian, pihak pemasok, jenis BBM yang digunakan, volume BBM, serta peruntukan penggunaannya.


Selain itu, apabila benar terdapat pihak tertentu yang berperan sebagai koordinator atau penghubung dalam pengadaan BBM tersebut, pihak kepolisian diharapkan turut melakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.


Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pihak terkait juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pramanda Utama Karya maupun oknum wartawan berinisial A belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.



Eka Aristiya – Juni Artomo

×
Berita Terbaru Update