- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Demokrasi, Ruang Aspirasi, dan Batas Kewenangan dalam Pengamanan Aksi

Rabu, 02 September 2026 | 9/02/2026 08:46:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T13:46:08Z
Wafatnya Bambang Setiawan dalam tragedi aksi 27 Agustus 2026 di Jakarta membuka pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan dalam pengamanan demonstrasi. Di negara hukum, siapa yang berhak mengamankan massa aksi, dan atas dasar hukum apa kekerasan dibenarkan?


Oleh: Sona Adiansah

Eks Mahasiswa Aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Jakarta, 2012)


Indonesia dibangun di atas fondasi demokrasi dan supremasi hukum. Reformasi 1998 telah memberikan pelajaran penting bahwa masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan pikiran, kritik, aspirasi, maupun ketidakpuasan terhadap kebijakan negara.


Demonstrasi atau unjuk rasa, sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, merupakan salah satu instrumen demokrasi yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Undang-undang tersebut mengakui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Pada saat yang sama, peserta aksi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta tidak membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.


Dengan demikian, demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai kebebasan untuk berbicara. Demokrasi juga menuntut tanggung jawab atas setiap tindakan.


Tragedi 27 Agustus 2026 dan Pentingnya Evaluasi Pengamanan


Menanggapi wafatnya almarhum Bambang Setiawan dalam tragedi yang terjadi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta, persoalan ini perlu ditempatkan secara objektif berdasarkan hukum, fakta, dan proses investigasi yang transparan.


Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindakan kekerasan terhadap peserta aksi oleh pihak-pihak yang berada di luar struktur aparat pengamanan resmi, termasuk dugaan penggunaan benda keras seperti bambu atau benda lainnya, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum.


Pertanyaan pentingnya bukan hanya mengenai siapa yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga atas dasar kewenangan apa seseorang atau kelompok dapat melakukan tindakan pengamanan terhadap massa aksi?


Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum. Tidak boleh ada kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, ataupun individu yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan aparat negara untuk melakukan kekerasan terhadap peserta demonstrasi.


Kepolisian memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, pengamanan aksi demonstrasi harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan standar operasional yang berlaku, prinsip proporsionalitas, kebutuhan yang sah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Ormas dan Civil Society Bukan Pengganti Aparat Negara


Keterlibatan masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi tentu diperlukan. Organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, tokoh masyarakat, akademisi, dan berbagai kelompok civil society merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi.


Namun, partisipasi masyarakat sipil tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengambil alih fungsi aparat negara dalam pengamanan demonstrasi.


Negara memiliki institusi yang secara hukum diberikan mandat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa sekalipun tetap harus berada dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Karena itu, apabila terdapat pihak di luar aparat yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, tindakan tersebut tidak semestinya dibenarkan hanya dengan alasan membantu pengamanan.


Demokrasi akan menjadi berbahaya apabila ruang publik dipenuhi kelompok-kelompok yang merasa memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan atas nama keamanan.


Namun, kritik terhadap keterlibatan pihak sipil dalam pengamanan juga tidak berarti memberikan cek kosong kepada aparat negara.


Aparat pun harus tunduk kepada hukum.


Polisi, TNI, maupun institusi negara lainnya wajib menjalankan setiap kewenangan berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip-prinsip negara demokratis.


Khusus mengenai TNI, kedudukannya sebagai alat pertahanan negara harus dijalankan secara profesional dengan berpedoman pada nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.


Prinsipnya sederhana:


Siapa pun yang menjalankan kewenangan negara harus tunduk kepada hukum. Siapa pun yang menyampaikan aspirasi juga harus tunduk kepada hukum.


Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, mengenakan seragam, berada dalam organisasi tertentu, ataupun memiliki kekuatan massa.


Jangan Ada Pejabat Negara yang Antikritik


Tidak semestinya ada pejabat negara yang alergi terhadap kritik.


Demokrasi tidak pernah menjanjikan bahwa pemerintah akan selalu mendapatkan pujian. Justru dalam demokrasi, kritik merupakan salah satu mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.


Mahasiswa memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Akademisi dapat memberikan kritik berdasarkan kajian ilmiah. Pers memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Organisasi masyarakat juga memiliki hak menyampaikan pandangan.


Namun, kebebasan tersebut juga memiliki batas tanggung jawab.


Masyarakat yang menyampaikan kritik tidak boleh menjadikan demokrasi sebagai alasan untuk melakukan perusakan, kekerasan, vandalisme, maupun tindakan anarkis.


Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab. Kekuasaan harus berjalan bersama akuntabilitas.


Itulah esensi negara hukum.


Reformasi Tidak Boleh Kehilangan Makna


Kita telah sepakat bahwa Reformasi 1998 membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih terbuka.


Jangan sampai setelah puluhan tahun reformasi, ruang demokrasi justru kembali dipersempit oleh ketakutan terhadap kritik.


Demokrasi seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan rakyat dengan kekuasaan, dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah mendengar suara rakyat, sementara rakyat menyampaikan kritik dengan cara yang bermartabat.


Karena itu, tragedi yang menimpa almarhum Bambang Setiawan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama.


Pertama, negara harus memastikan setiap dugaan kekerasan dalam aksi demonstrasi diusut secara transparan dan berdasarkan fakta.


Kedua, apabila terdapat pihak sipil atau organisasi tertentu yang terbukti melakukan tindakan kekerasan tanpa kewenangan hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, mekanisme pengamanan aksi harus terus dievaluasi agar setiap tindakan pengendalian massa tetap berdasarkan hukum, proporsionalitas, kebutuhan yang sah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Keempat, demonstran juga harus menjaga aksi tetap damai, tertib, intelektual, dan tidak terjebak dalam tindakan anarkis maupun vandalisme.


Kelima, pemerintah dan pejabat negara perlu membangun budaya politik yang tidak alergi terhadap kritik.


Sebab, kritik bukan musuh negara.


Kritik merupakan salah satu mekanisme masyarakat untuk mengingatkan negara agar tetap berada di jalan konstitusi.


Pada akhirnya, yang harus kita pertahankan bukan hanya stabilitas keamanan, tetapi juga demokrasi yang sehat, supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta ruang kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.


Jangan sampai perbedaan pendapat berujung pada kekerasan.


Jangan sampai kritik dianggap sebagai ancaman.


Dan jangan sampai demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar pada era Reformasi justru kehilangan maknanya karena kita gagal menjaga batas antara kebebasan, kewenangan, dan kekuasaan.


Demokrasi harus mencerdaskan, bukan mencederai.


Kritik harus menguatkan negara, bukan menghancurkannya.


Dan negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut untuk bersuara.



Redaksi Liputan12

×
Berita Terbaru Update