Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Kolaborasi Tiga Organisasi LSM GERAM, LSM GARDA PATRIOT Cirebon dan LSM GPAB Cirebon resmi melaporkan Plt. Kuwu Desa Setu Kulon & Ketua BPD setempat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Di mana dalam berkas Laporannya adanya dugaan penipuan dan penggelapan sewa tanah aset Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Dalam temuan ini ada beberapa hektar areal sawah yang tidak dilelang dan Uang sewanya tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kami juga punya bukti kwetansi uang DP Rp 2.000.000,” tandas M. Maulana yang akrab disapa Sule, Ketua LSM GPAB kepada wartawan media, Senen, 08/12/2025.
Menurut salah satu ketua LSM GPAB M. Maulana, uang Rp 2 juta diterima namun tidak diundang dan tidak ada pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang sewa areal sawah.
“Ada dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 juta serta hasil sewa areal sawah yang 4 hektar itu entah kemana uangnya,” lanjut ketua LSM GPAB.
Adapun areal sawah yang ada semuanya 63 hektar, 59 hektar dilelang dan 4 hektar tidak dilelang. Sedangkan, 4 hektar areal sawah yang tidak dilelang dan hasilnya tidak masuk ke APBDes ada di Desa Wotgali, Desa Sarwabau, Desa
Kaliwulu dan Desa Pangkalan.
“Ada kongkalingkong yang diotaki dua orang itu dan uang hasil sewa areal sawah dinikmati mereka. Karena itu, kami membuat laporan ke kejaksaan,” Ucapnya.
M. Maulana mengemukakan, areal sawah 59 hektar tersebar di Kec. Kaliwedi, Kec. Gegesik, Kec. Kapetakan, Kec. Plered dan Kec. Panguragan.
“Pemanfaatan uang hasil sewa aset desa untuk kepentingan pribadi
merupakan tindakan yang melanggar kaidah kebenaran dan dapat dikenai sanksi pidana,” katanya.
Dirinya menerangkan, penggunaan aset Desa dan hasil pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Keuangan.
Bung Arya
0 Komentar