Sampang, Liputan12.com – Sebuah insiden yang menyisakan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam terjadi di kantor Inspektorat Kabupaten Sampang ketika tim wartawan mencoba menjalankan tugasnya sebagai agen kontrol sosial dan penyampaikan informasi. Menurut laporan dari wartawan inisial M..S...R, mereka mengalami penolakan dan perlakuan tidak profesional dari petugas keamanan atau satpam yang bertugas di kantor tersebut, saat hendak melakukan klarifikasi terhadap Kepala Inspektorat pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam pengakuan tertulisnya, wartawan menyampaikan bahwa mereka datang dengan niat baik dan berdasarkan prinsip jurnalisme yang mengedepankan etik dan regulasi. Mereka ingin melakukan verifikasi terkait temuan yang beredar di lapangan, sesuai dengan amanat UU No. 40/1999 tentang Pers dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2019 tentang Standar Profesi Jurnalis, yang menegaskan hak wartawan untuk memperoleh akses informasi.
Namun, harapan tersebut akhirnya kandas ketika petugas keamanan dengan tegas melarang mereka melakukan wawancara dan mengarahkan agar menunggu karena Kepala Inspektorat sedang rapat bersama pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa penjelasan resmi maupun pemberitahuan prosedur yang jelas, tim wartawan diminta menunggu dan menuliskan daftar hadir secara paksa, bahkan ketika mereka mengajukan permohonan Clear, petugas hanya memberi tahu bahwa pejabat utama sedang tidak bisa ditemui tanpa membuka ruang komunikasi yang konstruktif.
Setelah menunggu selama lebih dari 20 menit, tanpa ada kejelasan dari pejabat terkait, suasana pun semakin memanas. Kecewa akan tanggapan tersebut, anggota tim menyampaikan ketidakpuasan dan menegaskan bahwa prosedur yang semestinya diterapkan adalah memberikan informasi yang terbuka dan prosedural, bukan malah menghalang-halangi.
“Seharusnya pejabat di kantor ini bisa menjelaskan kondisi dan memberi ruang kami untuk melakukan klarifikasi. Kalau saja sejak awal satpam memberi tahu bahwa kepala inspektorat tidak bisa ditemui, setidaknya kami tidak merasa dipermainkan dan kecewa begitu saja,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, mereka menyayangkan bahwa prosedur yang tidak jelas dari pihak kantor menghambat tugas kontrol dan pengawasan yang seharusnya dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif. Padahal, sebagai salah satu pilar demokrasi dan pengawas jalannya pemerintahan, lembaga pemerintah wajib membuka akses informasi sesuai dengan amanat konstitusi.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, jika pihak pemerintah merasa sulit untuk memberikan akses, harusnya ada mekanisme resmi dan prosedural yang jelas agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekecewaan yang berkepanjangan.
“Kami melakukan tugas sebagai wartawan bukan mencari kesulitan, melainkan untuk memastikan kebenaran dan keadilan informasi bagi masyarakat. Kalau saja prosesnya lebih terbuka, tentu kami bisa menjalankan peran sesuai kewajiban, bukan malah dihalangi dan dipermainkan,” tegas anggota tim tersebut sambil menyayangkan sikap petugas yang seolah mengabaikan hak wartawan sebagai bagian dari pengawasan sosial.
Hingga berita ini disusun, pihak kantor Inspektorat maupun pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi soal insiden ini. Wartawan berharap, di masa mendatang, pemerintah daerah khususnya Inspektorat lebih terbuka dan profesional dalam melayani wartawan agar fungsi kontrol sosial dan komunikasi publik tetap terjalin baik, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga demi kemajuan dan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Sampang.
(Solodon)
