Sampang, Liputan12.com – Polemik tata kelola birokrasi di Kabupaten Sampang semakin mencuat ke permukaan. Inspektorat Kabupaten Sampang menegaskan bahwa masa-masa kritis kedisiplinan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini telah mencapai titik nadir. Dugaan pelanggaran serius yang melibatkan tiga ASN kini sedang dalam proses pemecatan tidak hormat, menimbulkan tanda tanya besar apakah sistem pemerintahan di Kota Bahari ini mampu bangkit dari sistem yang telah keropos.
Kepala Inspektorat, Ari Wibowo Sulistyo, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya “cuci gudang” guna membenahi sejumlah besar praktik tidak profesional dan maladministrasi di tingkat OPD. “Saat ini ada tiga orang PNS dalam proses pemecatan. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan KB, serta RSUD dr. Moh. Zyn. Ini bukan langkah sembarangan, tapi sudah tahap gawat darurat,” tegas Ari saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (23/02/2026).
Langkah tegas ini sekaligus menyoroti minimnya pengawasan dan zero-trust terhadap sistem birokrasi yang selama ini berkarat dan dipenuhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketua Inspektorat menegaskan bahwa ketiga OPD tersebut merupakan titik lemah dalam peta kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan Sampang.
Dinas Pendidikan yang menjadi urutan pertama sebagai instansi rawan kasus hukum dan administratif, disusul oleh Dinas Kesehatan dan KB, serta RSUD dr. Moh. Zyn, diketahui menyimpan sejumlah penyimpangan besar yang berakar dari lemahnya kompetensi pegawai dan rusaknya moralitas internal. Ironisnya, sektor pelayanan dasar masyarakat ini justru menjadi ladang temuan masalah dan praktik tidak etis.
Ari menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terkait budaya KKN dan kebiasaan buruk yang telah mengakar di internal OPD. “Banyak kepala dinas dan pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai kompetensi, bahkan banyak yang bolos tanpa alasan jelas. Mereka hanya duduk diam dan menerima gaji ‘buta’,” ujar Ari dengan nada kecewa. Ia juga menyoroti minimnya pengawasan internal di kawasan Puskesmas, kantor kecamatan, dan kalangan tenaga pendidik, yang membuat perilaku abai dan malas masuk kantor menjadi hal lumrah.
Lebih jauh, Ari menyampaikan bahwa ketegasan ini menjadi ujian besar terhadap visi misi “Sampang Hebat Bermartabat Plus” yang digagas oleh pemerintah daerah. Jika sistem tidak dibenahi secara total, maka konsep tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang bersih dan transparan hanya akan tetap jadi slogan belaka, tanpa realisasi nyata.
“Pembersihan besar-besaran ini harus menjadi awal dari revolusi mental birokrasi di Kabupaten Sampang. Kalau tidak, sistem ini akan semakin telanjur berkarat dan menggerogoti kepercayaan publik,” lanjut Ari mengingatkan.
Publik dan kalangan pemerhati sistem pemerintahan menunggu apakah langkah pemecatan ketiga ASN ini akan menjadi titik balik membenahi birokrasi yang selama ini penuh dengan lubang dan penyakit kronis. Banyak yang meragukan bahwa ini sekadar gertakan sesaat, mengingat sistem yang sudah lama telanjur berjibun dengan praktek buruk. Makanya, sistem harus mampu merefleksikan komitmen nyata dalam melakukan reformasi birokrasi.
Akankah langkah ini membuka jalan bagi sistem pemerintahan di Sampang untuk benar-benar bersih, profesional, dan mampu melayani rakyat secara transparan? Ataukah akan menguap begitu saja dan kembali ke pola lama yang kerap menjadi sumber korupsi dan ketidakpercayaan? Pertanyaan ini menunggu jawaban dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. Yang pasti, sistem dan budaya kerja harus diperbaiki, agar cita-cita “Sampang Hebat Bermartabat” tidak hanya jadi slogan di atas kertas.
(Sal)
