DPC LSM Elang Mas Inhil Kutuk Eksekusi Penyitaan Sepihak BRI Tembilahan, Nasabah Klaim Tak Pernah Terima Somasi Lengkap




 Liputan12 com

06-12-2025

Riau-inhil 

Tembilahan- DPC LSM Elang Mas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)mengecam keras tindakan dugaan eksekusi dan penyitaan sepihak yang dilakukan Bank BRI KC Tembilahan terhadap properti atas nama nasabah Muhammad Ali. Sikap tegas ini disampaikan Ketua DPC, Sahroni, setelah munculnya pemberitaan viral dan ditemukannya baliho lelang dengan tanda “TERJUAL” pada rumah nasabah dengan SHM No. 2096, luas tanah 319 m², lokasi Jalan Lintas Desa Bagan Jaya, dengan harga limit Rp 300.000.000.

Menurut Sahroni, tindakan ini merupakan perbuatan semena-mena dan tidak bermoral karena diduga dilakukan tanpa melalui proses yang benar serta tanpa kesepakatan dengan debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Terjadi tindakan semena-mena tanpa moral, tanpa kesepakatan, dan tidak melalui proses eksekusi sebagaimana mestinya. Ini jelas melanggar ketentuan UU Fidusia,” tegas Sahroni.

Nasabah: Baru Terima SP 1, SP 2 dan SP 3 Tidak Pernah Ada,Nasabah atas nama Muhammad Ali, yang meminjam uang sekitar Rp 300 juta di BRI dan telah membayar angsuran secara aktif selama 2 tahun dengan cicilan Rp 2.250.000 per bulan, mengaku sangat terkejut ketika pada 20 Agustus 2024 tiba-tiba menerima surat pemberitahuan bahwa rumahnya sudah ada yang membeli.

Muhammad Ali mengatakan:

Ia hanya menerima SP 1

SP 2 dan SP 3 tidak pernah diterima

Proses penjualan rumah tidak melalui konfirmasi atau persetujuan

Tidak ada mediasi ataupun pertemuan resmi sebelum rumah dilelang,Penjualan rumah saya tidak melalui persetujuan. SP dua dan tiga tidak pernah saya terima. Tiba-tiba rumah sudah dikatakan terjual,” ujarnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses lelang dilakukan tidak melalui prosedur resmi sebagaimana aturan perbankan dan UU Fidusia.

LSM: BRI Tembilahan Harus Perbaiki Kinerja dan Transparansi

Ketua DPC LSM Elang Mas Inhil, Sahroni, meminta pihak terkait di BRI KC Tembilahan segera memperbaiki kinerja terutama dalam hal transparansi kepada seluruh debitur.

BRI sebagai kreditur wajib memberikan penjelasan kepada debitur tentang status kredit, termasuk jika terjadi kredit macet atau gagal bayar. Bukan bertindak semena-mena dan mengeksekusi sesuka hati tanpa memikirkan dampaknya,” ujar Sahroni.

Ia menegaskan tindakan tersebut tidak pantas dicontoh oleh bank mana pun, terlebih dilakukan tanpa proses somasi lengkap.

Desak Kasus Diusut Tuntas,

Sahroni meminta aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur oleh BRI KC Tembilahan.Kami meminta pelaku yang melawan hukum ditindak seadil-adilnya. Nasabah harus mendapat keadilan dan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tegasnya

Beberapa nasabah lain juga dilaporkan merasa dirugikan oleh proses lelang rumah yang dilakukan tanpa melibatkan mereka secara langsung.Sahroni mendesak pimpinan BRI KC Tembilahan maupun BRI Pusat untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan penuh tanggung jawab.

Syarat Rumah Bisa Dilelang Bank (Sebagaimana Ketentuan Umum)Sesuai aturan, rumah nasabah hanya bisa dilelang jika.

Syarat Rumah (Jaminan)

SHM/HGB lengkap

IMB, PBB terbaru

Tidak dalam sengketa

Kondisi fisik layak

Lokasi jelas dan memiliki akses infrastruktur

Syarat Debitur

Identitas lengkap: KTP, KK, NPWP, dll.

Slip gaji / penghasilan

Rekening koran

Bukti perjanjian kredit

Status kredit macet lebih dari 270 hari

Harus menerima somasi minimal 3 kali


Prosedur Resmi

1. Analisis kredit dan jaminan

2. SP 1, SP 2, SP 3

3. Pengajuan lelang ke KPKNL

4. Lelang resmi oleh negara / balai lelang berizin

5. Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang

Kelebihan dikembalikan ke nasabah

Kekurangan tetap wajib dibayar nasabah


Sahroni

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers