Klarifikasi dugaan jual beli Tanah Negara ke pihak Perumahan City Land Sumber Milik PT ASP Land Development

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Maraknya polemik warga Kelurahan Sumber yang terdampak pembangunan Perumahan City Land Sumber merasa tak puas dengan pihak PT. ASP Land Development, 

Dimana ada dugaan pihak Kelurahan Sumber menjual belikan Tanah Negara ke pihak Pembangunan perumahan City Land yang berada di lokasi pembangun perumahan City Land

Maun, staff Kelurahan Sumber memaparkan pada awak media liputan12 dan media Sidik Kriminal saat di temui di kediaman rumahnya. Minggu, 28/04/2024

Di Kelurahan Sumber ada 4 Tanah Negara; 1. Tanah Bengkok
2. Tanah Titi Sara
3. Tanah Negara Bebas 
4. Tanah legendong (Tanah China)
Di mana yang di guncingkan Tanah Negara Bebas adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara dan di atas tanah tersebut tidak ada hak yang dipunyai pihak lain, sedangkan tanah Negara tidak bebas adalah tanah yang di atasnya sudah melekat sesuatu hak kepunyaan pihak lain, baik itu dikuasai oleh masyarakat, badan hukum swasta, maupun instansi ...

Tanah yang berasal dari negara dapat diubah menjadi tanah Hak Milik. Kantor Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas proses perubahan tanah negara menjadi tanah hak milik.

Artinya, tanah negara bukanlah tanah milik negara, tetapi tanah yang dikuasai oleh negara karena tanah tersebut tidak dikuasai suatu hak tanah. Pada prinsipnya, tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat, asal berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki lebih dari lima bidang tanah.

Apakah orang atau masyarakat yang menggarap tanah selama 20 tahun lebih dapat menjadi pemilik tanah?
Menguasai dan menggunakan tanah secara individual mengandung arti tanah yang bersangkutan boleh dikuasai secara perorangan. Seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Lanjut pak Maun, jadi tanah yang berada di pembangunan Perumahan City Land Sumber, bukan di jual belikan ke PT. ASP Land Development, melainkan sedang di ajukan permohonannya, ada 11 bidang tanah negara yang di garap oleh 9 orang permohonan seluas kurang lebih 9000m² sedang di proses dan PT hanya membantu biaya pemohon semuanya, karena proses pemohon tanah negara dari tahun 2018 sempat terhenti kini di lanjutkan kembali, nanti jika status tanah sudah mendapatkan sertifikat maka akan di beli oleh PT. ASP Land Development sesuai harga yang di sepakati, ujar pak Maun

Sedangkan jika ada tanah yang belum di bayar namun terkena dampak pembangunan perumahan City Land Sumber, posisi tanah miring sedikit dan pemilik tidak mengajukan permohonan penjualan jadi PT tidak melakukan Pembayaran dan mungkin yang nama pekerja menggunakan alat Beko tanah urugan terdorong ke tanah yang tidak di jual.

Dan selama ini awak media tidak ada yang menemui dirinya (pak Maun) baru ada 1 awak media yang melakukan klarifikasi dan kami jelaskan semuanya. Pungkas pak Maun 

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama