Sidang lanjutan; tergugat Panitia Pilwu Desa Wotgali tak bisa serahkan Dokumen di PN Sumber

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Sidang lanjutan Pilwu yang selama 2 pekan tertunda pekan ini mulai di lanjutkan kembali, gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wotgali Kecamatan Plered mulai digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (08/05/2024).

Dalam sidang kali ini penggugat sudah memenuhi semua dokumen/berkas dugaan Panitia Pilwu Desa Wotgali ada kecurangan dalam mengadakan Pilwu serentak 2023.

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH memaparkan usai sidang di tunda kembali 1 pekan, bahwa penggugat telah memenuhi apa yang di minta Hakim ketua dalam persidangan di PN Sumber, namun pihak tergugat belum bisa menyerahkan sepenuhnya apa yang Hakim ketua minta, sehingga dalam hal ini sidang kembali di tunda gunakan memberi kesempatan pihak tergugat memenuhi semua dokumen/berkas sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Sumber.

Lanjut Pengacara Penggugat, sebagai warga negara yang taat hukum tetap mematuhi apa yang di putuskan Hakim Ketua di PN Sumber, kita tetap sabar agar persidangan bisa di lanjutkan pembuktian alat bukti yang masing masing memilikinya, sabar dan berdoa agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah, ujarnya.

Anton selaku penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya Medi Ahmad Baedowi, SH kepada media membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku Penggugat melawan tergugat Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades selaku Para Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum,.

Disinggung soal estimasi jika tergugat belum bisa memenuhi apa yang Hakim Ketua minta sebagai alat bukti, Pengacara Penggugat menjelaskan tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Sumber apakah sidang tetap di tunda dan apakah sidang bisa di putus salah benarnya semua ada di meja PN Sumber. Ujarnya

Anton sebagai penggugat sepenuhnya sudah di limpahkan proses hukum ini kepada Pengacara saya, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja baik Perdata maupun proses Pidana," pungkas Anton.

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama