Kapolsek Karanganyar Dampingi Sosialisasi UU No 18 Tahun 2013 Oleh Perhutani

Ngawi, Liputan 12.com -Kapolsek Karanganyar AKP Supardi bersama Perum Perhutani melaksanakan kegiatan sosialisasi UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jum'at (4/8/23).

Giat sosialisasi ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di area hutan Petak 45 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sentul Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Watutinatah di Desa dan Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

Hadir dalam giat sosialisasi, Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didampingi 2 personil Polsek Karanganyar, 1 Pers Koramil 0805/15 Karanganyar, 5 Pers Perhutani BKPH Watutinatah, perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta 60 orang petani dan pembahu.

Menurut Kapolsek Karanganyar, selain sosialisasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan ini, juga disampaikan tentang sosialisasi di bidang Ketahanan Pangan melalui Program Agroforestik Tanaman Mandiri Perhutani.

"Kita sampaikan kepada petani program ketahanan pangan dari pemerintah melalui Program Perhutani Agroforestik Tanaman Tebu Mandiri," ujar AKP Supardi ketika dikonfirmasi, Jum'at (4/8/23).

Lebih lanjut, AKP Supardi mengatakan, pihaknya juga menyampaikan imbauan tentang peraturan dan perundang-undangan kelestarian lingkungan hutan sehingga petani sadar hukum dan tercipta keamanan hutan serta terjaganya Kelestarian hutan,

(Hms/Arifin)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama