- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Pengawasan 1 Tahun dalam Kasus Penganiayaan Anak di Reo, Advokat Korban Minta Banding

Senin, 19 Oktober 2026 | 10/19/2026 06:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T11:55:46Z
Advokat Korban Nilai Belum Penuhi Rasa Keadilan, Minta Jaksa Ajukan Banding.


Liputan12.com | Reo, Nusa Tenggara Timur — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Reo dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur menuai keberatan dari pihak advokat anak korban. Mereka menilai hukuman berupa pidana pengawasan selama satu tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.


Perkara dengan nomor 28/Pid.B/2026/PN.Rtg tersebut diputus pada Senin, 19 Oktober 2026. Terdakwa, Mahmud Bethan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Berdasarkan materi yang diterima Liputan12.com, sebelum putusan dibacakan, JPU Reo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun disertai kewajiban lapor.


Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut menjadi sorotan pihak advokat anak korban. Mereka menilai putusan itu perlu dipertimbangkan kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia agar kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi perhatian.


Advokat Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan


Advokat yang mendampingi anak korban, Epifanius Mariano Mbale, S.H., menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh pihak korban.


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping korban, tindakan penganiayaan tersebut mengakibatkan anak korban mengalami luka lebam dan bengkak. Korban juga disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.


Selain dampak fisik dan psikologis, pihak advokat menyebut kondisi selama proses persidangan turut menimbulkan kekhawatiran bagi anak korban. Pasalnya, terdakwa tidak ditahan selama menjalani proses persidangan.


Menurut pihak advokat, keadaan tersebut menambah rasa khawatir korban ketika hendak menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, mereka berharap penanganan perkara ini tidak hanya memperhatikan aspek penjatuhan hukuman, tetapi juga perlindungan serta rasa aman bagi anak korban.


Penilaian bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan tersebut merupakan pandangan pihak advokat korban. Adapun pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim perlu merujuk pada salinan resmi putusan perkara.


Minta JPU Tempuh Upaya Hukum Banding


Atas putusan tersebut, Epifanius Mariano Mbale menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum Reo mempertimbangkan dan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, langkah banding diperlukan sebagai upaya memperjuangkan hak dan kepentingan anak korban agar perkara tersebut memperoleh penilaian hukum lebih lanjut.


Pihak advokat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perhatian terhadap dampak yang dialami korban, termasuk luka fisik, trauma, serta kebutuhan akan rasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.


Meski demikian, langkah hukum lanjutan tetap menjadi kewenangan pihak yang berhak mengajukannya sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Perlindungan Anak Tetap Menjadi Perhatian


Perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas dan kondisi psikologisnya.


Dalam pemberitaan ini, identitas anak korban tidak dicantumkan demi menjaga privasi dan menghindari dampak lanjutan terhadap korban. Setiap perkembangan perkara juga perlu disampaikan secara berimbang dengan mengacu pada dokumen resmi pengadilan dan keterangan para pihak yang berkepentingan.


Putusan PN Reo tersebut kini menjadi perhatian pihak advokat korban, yang berharap tersedia ruang bagi pengujian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Liputan12.com akan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak dalam pemberitaan mengenai perkara ini.




Reporter: Yohanes Sinding

Editor: Tim Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update