- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Program Ketahanan Pangan Desa Pagerwojo Disorot, Sumber Anggaran Kolam hingga Pengelolaan BUMDes Dipertanyakan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10/07/2026 10:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T15:51:08Z
Program ketahanan pangan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo disorot warga. Pembangunan kolam yang diklaim sebagai bagian dari program tersebut hingga pengelolaan BUMDes dan penyewaan lapak desa dipertanyakan sumber anggaran dan transparansi pengelolaannya.


Sidoarjo, Liputan12.com – Program ketahanan pangan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian sejumlah masyarakat. Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan kolam yang disebut berkaitan dengan program ketahanan pangan, tetapi juga merambah pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta penyewaan lapak di lingkungan desa.


Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat, terutama terkait sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, pengelolaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Warga berharap Pemerintah Desa Pagerwojo dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi asumsi maupun persepsi yang beragam.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menuduh adanya penyimpangan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat desa, warga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program yang berkaitan dengan kepentingan publik tersebut direncanakan, dibiayai, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.





“Kami sebagai warga sebenarnya hanya ingin mengetahui secara jelas. Kalau memang pembangunan kolam itu merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan menggunakan anggaran pemerintah, sumber anggarannya dari mana dan penggunaannya seperti apa sebaiknya dijelaskan secara terbuka,” ujar narasumber, Rabu (7/10/2026).


Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena program yang menggunakan anggaran publik pada dasarnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.


“Bukan berarti kami menuduh ada penyimpangan. Justru kami ingin semuanya jelas. Kalau memang anggarannya dari Dana Desa, Pokir, Bantuan Keuangan (BK), atau sumber lain, tinggal dijelaskan. Dengan begitu masyarakat juga tidak bertanya-tanya,” katanya.


Sumber Anggaran Pembangunan Kolam Dipertanyakan


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembangunan kolam yang disebut berkaitan dengan program ketahanan pangan desa.


Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pembangunan kolam tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau Bantuan Keuangan (BK).


Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pagerwojo. Karena itu, diperlukan penjelasan langsung dari pihak desa mengenai sumber anggaran yang digunakan.


Sejumlah hal yang menjadi pertanyaan antara lain tahun anggaran pembangunan, sumber dana, nilai anggaran, realisasi belanja, pelaksana kegiatan, serta dasar perencanaan pembangunan kolam tersebut.


Selain itu, penting pula diketahui apakah kegiatan pembangunan kolam telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku.


Pemerintah Desa juga dimintai penjelasan mengenai dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau LPJ, termasuk rincian sumber dana, nilai anggaran, realisasi penggunaan anggaran, pelaksana kegiatan, serta hasil pembangunan.


Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pagerwojo melalui pesan WhatsApp pada nomor yang diperoleh redaksi. Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah pertanyaan terkait pembangunan kolam dan program ketahanan pangan desa.


Pengelolaan BUMDes Turut Disorot


Sorotan masyarakat kemudian meluas pada pengelolaan BUMDes Desa Pagerwojo.


Pemerintah Desa Pagerwojo dimintai penjelasan mengenai status kelembagaan BUMDes, unit usaha yang dijalankan, struktur pengelola, serta hubungan antara BUMDes dengan program ketahanan pangan, khususnya apabila kolam tersebut menjadi bagian dari kegiatan usaha desa.


Pertanyaan juga diarahkan pada kemungkinan adanya penyertaan modal desa kepada BUMDes.


Apabila terdapat penyertaan modal, masyarakat berkepentingan mengetahui nilai penyertaan modal, tahun anggaran, bentuk usaha yang dijalankan, perkembangan usaha, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangannya.


Narasumber menilai keterbukaan pengelolaan BUMDes penting karena lembaga tersebut berkaitan dengan aset, modal, dan kepentingan ekonomi desa.


“Kalau BUMDes mendapatkan penyertaan modal dari desa, masyarakat tentu ingin tahu bagaimana pengelolaannya. Bukan hanya soal jumlah uangnya, tetapi juga usaha yang dijalankan dan hasilnya untuk desa seperti apa,” ujar sumber tersebut.


Penyewaan Lapak Juga Menjadi Pertanyaan


Selain pembangunan kolam dan BUMDes, informasi mengenai penyewaan lapak di lingkungan desa juga menjadi bagian dari konfirmasi yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Pagerwojo.


Sejumlah hal yang dimintakan penjelasan antara lain jumlah lapak yang disewakan, pihak yang mengelola, besaran tarif sewa, dasar penetapan tarif, serta jumlah penerimaan yang telah diperoleh dari aktivitas penyewaan tersebut.


Tidak hanya itu, Pemerintah Desa juga dimintai penjelasan mengenai mekanisme pencatatan penerimaan, rekening atau kas penerima dana, penggunaan hasil sewa, serta ada atau tidaknya perjanjian maupun bukti transaksi dengan para penyewa.


Menurut narasumber, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana aset atau fasilitas desa yang menghasilkan pendapatan dikelola.


“Harapannya sederhana, semua tercatat dan jelas. Kalau ada pemasukan dari lapak, masyarakat ingin tahu masuk ke mana dan digunakan untuk apa. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah untuk dijelaskan,” katanya.


Kades Pagerwojo Belum Memberikan Tanggapan


Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Desa Pagerwojo.


Konfirmasi tersebut dikirimkan dengan sejumlah pertanyaan terkait pembangunan kolam, program ketahanan pangan, pengelolaan BUMDes, penyertaan modal desa, serta penyewaan lapak.


Redaksi memberikan batas waktu konfirmasi hingga Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.


Namun, hingga batas waktu tersebut, Kepala Desa Pagerwojo belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.


Redaksi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini merupakan bentuk aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.


Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Pagerwojo juga tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran terhadap informasi yang disampaikan narasumber.


Pemberitaan ini dibuat sebagai bagian dari upaya uji informasi, kontrol sosial, serta menghadirkan informasi secara berimbang kepada masyarakat.


Liputan12.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Pagerwojo maupun Pemerintah Desa Pagerwojo untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.




Eka Aristia

×
Berita Terbaru Update