Pamekasan, Liputan12.com – Aksi pembongkaran gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/10/2026), kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, sejumlah bagian bangunan gerai Indomaret mengalami pembongkaran setelah massa yang sebelumnya mengatasnamakan kelompok santri dan ulama mendatangi lokasi dengan membawa alat berat.
Meski personel kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya aksi, pembongkaran terhadap sejumlah bagian bangunan tetap terjadi. Polisi pun langsung melakukan langkah awal dengan mengamankan lokasi, mendata kerusakan, serta mengumpulkan sejumlah fakta dan dokumen yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, mengatakan langkah awal telah dilakukan oleh personel Satreskrim bersama Polsek setempat sejak aksi berlangsung.
“Petugas di lapangan dari Satreskrim dan Polsek setempat sudah melakukan langkah-langkah awal, seperti pengamanan lokasi, pendataan kerusakan, serta pengumpulan dokumen dan fakta kejadian sejak aksi berlangsung,” kata Evan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan adanya kerusakan terhadap bangunan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar aksi tidak berkembang dan menimbulkan persoalan baru.
Sebelumnya, kepolisian juga telah memberikan imbauan kepada massa secara persuasif dan humanis. Upaya tersebut, kata Evan, dilakukan untuk mencegah agar bangunan tidak dirubuhkan secara keseluruhan.
Namun, meski telah dilakukan pendekatan oleh aparat di lapangan, sebagian bangunan tetap mengalami pembongkaran. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari fakta yang didata kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidikan Menunggu Laporan Resmi
Terkait dugaan pengrusakan, Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses tersebut belum masuk ke tahap penyidikan. Kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan.
Evan menjelaskan, laporan dari pihak yang merasa dirugikan diperlukan untuk memastikan sejumlah aspek, termasuk bentuk kerusakan dan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Untuk melangkah ke tahap penyidikan, kami tetap berkoordinasi dan menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan guna memastikan besarnya nilai kerugian serta kelengkapan berkas administrasi penyidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, pendataan yang dilakukan aparat di lokasi merupakan bagian dari langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan fakta kejadian. Sementara untuk masuk ke tahapan proses hukum lebih lanjut, kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.
Legalitas Bangunan dan Dugaan Pengrusakan Merupakan Persoalan Berbeda
Di tengah polemik tersebut, penting untuk membedakan antara persoalan legalitas pembangunan gerai dengan dugaan tindakan pengrusakan.
Apabila terdapat persoalan mengenai perizinan atau legalitas pembangunan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan kewenangan instansi terkait. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, tindakan merusak, membongkar, atau mengambil bagian dari aset milik pihak lain merupakan persoalan berbeda yang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, adanya dugaan persoalan perizinan tidak serta-merta menjadi pembenaran bagi pihak mana pun untuk melakukan tindakan sepihak terhadap bangunan atau aset milik pihak lain. Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan legalitas, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan aturan.
Polisi Minta Semua Pihak Menahan Diri
Polres Pamekasan memastikan perkembangan persoalan tersebut akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap perkembangan akan ditangani secara profesional,” tegas Evan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun persoalan hukum baru.
Penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah dinilai menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan tindakan massa atau pembongkaran secara sepihak.
Dengan telah dilakukannya pendataan kerusakan serta pengumpulan fakta di lokasi, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya dari kepolisian. Terlebih, proses hukum lebih lanjut masih menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan.
Publik juga diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum seluruh fakta, termasuk aspek legalitas bangunan maupun dugaan pengrusakan, diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.
Editor : Redaksi

