Jakarta, Liputan12.com – Kebijakan baru Korlantas Polri yang memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menghadirkan KTP pemilik pertama mendapat apresiasi dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam memangkas prosedur administratif yang selama ini dianggap sebagian masyarakat cukup merepotkan.
Penyederhanaan persyaratan administrasi bukan hanya menyangkut kecepatan pelayanan, tetapi juga dapat mempersempit ruang munculnya praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Ketika prosedur dibuat lebih sederhana, transparan dan mudah dipahami masyarakat, kebutuhan untuk menggunakan jasa pihak ketiga maupun mencari jalan pintas dalam pengurusan administrasi dapat ditekan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan pelayanan yang lebih bersih dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Reformasi birokrasi seperti ini menunjukkan bahwa upaya mencegah korupsi dan pungli tidak semata-mata dilakukan melalui pengawasan maupun pembinaan aparatur. Perbaikan sistem pelayanan juga menjadi bagian penting dalam menutup potensi celah penyimpangan.
Semakin sedikit tahapan yang tidak diperlukan, semakin kecil pula ruang terjadinya transaksi di luar ketentuan. Sebaliknya, sistem yang jelas dan transparan membuat masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan serta hak mereka ketika mendapatkan pelayanan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudahan pelayanan berpotensi mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menghadapi proses administrasi yang dianggap berbelit-belit.
Langkah penyederhanaan pelayanan ini layak menjadi perhatian bagi instansi pemerintah lainnya. Reformasi birokrasi yang berorientasi pada kemudahan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas merupakan salah satu cara penting untuk membangun kepercayaan publik.
Pada akhirnya, birokrasi yang sederhana bukan berarti mengurangi pengawasan. Justru dengan sistem yang mudah, transparan dan terukur, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempersempit celah bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kerumitan administrasi.
Pelayanan publik yang baik bukan yang membuat masyarakat mencari jalan belakang, melainkan yang membuat masyarakat cukup mengikuti aturan untuk mendapatkan haknya.
Saladin

