![]() |
| Inspektorat dan Ombudsman Diharapkan Turun Tangan, Pemerintah Desa Diminta Berikan Klarifikasi |
Sidoarjo, Liputan12.com — Keberadaan kolam ikan yang dibangun dalam program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Fasilitas yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp134.549.308 itu diduga tidak dikelola dan tidak dimanfaatkan secara optimal selama lebih dari satu tahun.
Kondisi kolam yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, pemanfaatan fasilitas, serta pertanggungjawaban anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian karena program ketahanan pangan desa pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana fisik, tetapi juga pada keberlanjutan pengelolaan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga kini, sejumlah aspek terkait pembangunan dan pemanfaatan kolam tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi yang berwenang.
Anggaran Rp134,5 Juta, Pengelolaan Kolam Dipertanyakan
Dokumen RAB yang diperoleh awak media mencantumkan pekerjaan pembuatan kolam ikan dengan nilai anggaran sebesar Rp134.549.308,38 pada bagian pekerjaan pasangan. Dokumen tersebut juga memuat sejumlah komponen pekerjaan, antara lain pemasangan batu belah, plesteran, acian, serta pemasangan tiang pancang cerucuk bambu.
Namun, angka yang tercantum dalam dokumen perencanaan tersebut perlu dibedakan dari nilai realisasi anggaran yang benar-benar telah dibelanjakan. Kepastian mengenai sumber dana, nilai kontrak atau pelaksanaan, pembayaran, dan realisasi akhir harus diperiksa melalui dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul mengenai bagaimana kolam tersebut dikelola setelah pembangunan, apakah pernah dilakukan penebaran benih ikan, bagaimana hasil kegiatan apabila pernah dilaksanakan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas tersebut.
Apabila fasilitas telah selesai dibangun, keberadaan sistem pengelolaan yang jelas menjadi penting agar aset desa tidak berakhir tanpa pemanfaatan yang memberikan nilai tambah bagi warga.
Kondisi Fisik dan Spesifikasi Pekerjaan Perlu Diverifikasi
Selain persoalan pemanfaatan, aspek teknis pembangunan kolam juga menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen RAB, pekerjaan yang direncanakan mencakup pemasangan batu belah dengan campuran 1 semen berbanding 5 pasir, plesteran dengan campuran 1 semen berbanding 3 pasir setebal 15 milimeter, pekerjaan acian, serta pemasangan tiang pancang cerucuk bambu berdiameter 8–10 sentimeter.
Kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dan kondisi fisik di lapangan perlu diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Awak media juga menyoroti pertanyaan mengenai kondisi bagian kolam yang diduga mengalami kerusakan, termasuk fungsi dan kesesuaian material yang digunakan pada bagian tertentu.
Meski demikian, kondisi fisik yang terlihat dalam foto saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan konstruksi maupun penyimpangan anggaran. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan teknis, pengukuran lapangan, serta pencocokan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis diperlukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi bangunan dan kualitas pekerjaan.
Surat Konfirmasi kepada Kepala Desa Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pagerwojo.
Pertanyaan yang disampaikan meliputi status pengelolaan kolam, sumber dan realisasi anggaran, spesifikasi teknis pembangunan, keberadaan jasa konsultan perencana, peran Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), serta status penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
Awak media juga meminta penjelasan mengenai keberadaan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas setelah pembangunan dinyatakan selesai.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan dalam proses konfirmasi, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pemerintah desa tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Peran TPKD dan Status Aset Desa Perlu Diperjelas
Pertanyaan lain yang perlu dijawab berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan dan status aset setelah pembangunan selesai.
Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, bagaimana pengawasan dilakukan, apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan, serta apakah berita acara serah terima telah dibuat.
Kejelasan mengenai status aset juga penting untuk memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan kolam.
Jika fasilitas telah diserahterimakan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menelusuri pihak yang menerima tanggung jawab pengelolaan. Sementara itu, apabila kolam belum dimanfaatkan, pemerintah desa perlu menjelaskan kendala yang dihadapi dan rencana tindak lanjutnya.
Transparansi dalam tahapan tersebut dibutuhkan untuk memastikan bahwa program pembangunan desa tidak berhenti pada penyelesaian fisik, melainkan berlanjut pada pemanfaatan yang sesuai dengan tujuan awal kegiatan.
Inspektorat dan Ombudsman Diharapkan Melakukan Pemantauan
Sejumlah warga dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah desa dan instansi pengawas terkait.
Salah seorang pegiat LSM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya terhadap fasilitas yang diduga tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.
“Jangan sampai kegiatan hanya selesai secara fisik di atas kertas, sementara di lapangan terbengkalai tanpa ada yang mengurus,” ujarnya.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan penelaahan atau pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik pembangunan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah pertanggungjawaban administrasi tersedia, serta bagaimana status pemanfaatan dan pemeliharaan aset desa.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat menelaah persoalan ini apabila terdapat aspek pelayanan publik atau maladministrasi yang masuk dalam lingkup kewenangannya.
Langkah pengawasan tersebut penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan bukti, dokumen, dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau penilaian sepihak.
Pemerintah Desa Diharapkan Membuka Informasi kepada Masyarakat
Program ketahanan pangan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dievaluasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Keterbukaan tersebut juga dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
Apabila terdapat kendala teknis, persoalan pengelolaan, atau hambatan dalam pemanfaatan kolam, penjelasan resmi diperlukan agar dapat diketahui langkah perbaikan yang direncanakan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi, dokumen RAB yang tersedia, foto kondisi lapangan, serta informasi yang disampaikan kepada awak media. Sejumlah hal yang berkaitan dengan realisasi anggaran, kesesuaian pekerjaan, dan pertanggungjawaban kegiatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi Liputan12.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pagerwojo, Tim Pengelola Kegiatan Desa, pelaksana pekerjaan, konsultan perencana, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan dokumen pendukung.
Liputan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik. Setiap dugaan pelanggaran harus tetap diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo




