Sampang, Liputan12.com – Perubahan skema pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik. Kreator konten kritis akun @rakyat.speakup mempertanyakan alasan perubahan mekanisme pengadaan yang sebelumnya direncanakan melalui 60 paket pengadaan langsung, kemudian beralih menjadi delapan paket tender terbuka.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang menggunakan anggaran publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi kritik tersebut, perubahan skema pengadaan terjadi setelah proyek PJU mendapat sorotan terkait tata kelola pengadaannya. Meski demikian, hubungan langsung antara sorotan KPK dan perubahan mekanisme pengadaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
LPSE Sampang Catat Sejumlah Paket Tender
Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang yang disebut dalam informasi per 7–9 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah paket pekerjaan PJU telah masuk dalam proses tender terbuka.
Beberapa paket yang tercantum antara lain:
- Pembangunan PJU Area Tambelangan, dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar dan berstatus tender ulang.
- Pembangunan PJU Area Karang Penang, dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
- Pembangunan PJU Area Torjun–Pangarengan, dengan nilai sekitar Rp3,15 miliar.
Paket-paket tersebut disebut menggunakan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pascakualifikasi melalui tender terbuka.
Perubahan mekanisme ini membuka ruang kompetisi bagi penyedia jasa yang memenuhi persyaratan. Namun, transparansi tidak cukup hanya dilihat dari metode pengadaan yang digunakan. Proses evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, hingga kualitas pekerjaan di lapangan juga menjadi bagian penting yang perlu diawasi.
Publik Mempertanyakan Perencanaan Awal
Kritik utama yang mengemuka adalah alasan proyek yang semula direncanakan menjadi 60 paket pengadaan langsung kemudian disusun menjadi delapan paket tender.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penentuan jumlah paket, nilai masing-masing pekerjaan, kesesuaian metode pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis dan administratif yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
Dalam pengadaan pemerintah, pembagian paket pekerjaan tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, pemaketan yang tidak sesuai kebutuhan atau dilakukan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang semestinya dapat menimbulkan persoalan kepatuhan dan berpotensi mengurangi persaingan yang sehat.
Karena itu, diperlukan penjelasan berbasis dokumen agar publik dapat menilai apakah perencanaan awal maupun perubahan skema pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.
Bukan Sekadar Tender, Pengawasan Harus Berjalan
Sorotan terhadap proyek PJU ini juga berkaitan dengan manfaat pembangunan bagi masyarakat. Lampu penerangan jalan dibutuhkan untuk menunjang keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, dan aktivitas warga pada malam hari.
Akan tetapi, manfaat tersebut harus berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran yang akuntabel. Proyek bernilai miliaran rupiah perlu dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga yang wajar, serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang disampaikan juga mengingatkan adanya anggaran PJU Sampang senilai sekitar Rp5,6 miliar untuk 34 titik pada periode sebelumnya. Angka dan keterkaitannya dengan paket yang sedang ditenderkan perlu diperiksa melalui dokumen anggaran agar tidak terjadi penghitungan ganda atau perbandingan yang keliru.
Dishub dan Pokja LPSE Diharapkan Memberikan Penjelasan
Kini, perhatian publik tertuju pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang selaku pihak terkait dengan program PJU serta Pokja Pemilihan yang menangani proses tender.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka antara lain:
1. Apa dasar perencanaan awal 60 paket pengadaan langsung dan apa pertimbangan perubahan menjadi delapan paket tender?
2. Apakah perubahan tersebut berkaitan dengan evaluasi internal, penyesuaian perencanaan, atau faktor lain?
3. Siapa saja penyedia yang mengikuti tender dan siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang?
4. Bagaimana proses evaluasi penawaran dilakukan untuk menjamin persaingan yang sehat?
5. Bagaimana mekanisme pengawasan kualitas, volume, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan PJU di lapangan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang belum didukung bukti.
Perubahan mekanisme pengadaan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola. Namun, untuk memastikan hal itu, diperlukan keterbukaan dokumen, penjelasan resmi, serta pengawasan yang konsisten sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai.
Pada akhirnya, uang rakyat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Sampang tidak hanya membutuhkan jalan yang terang, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan dan menghasilkan manfaat nyata.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai perubahan skema pengadaan, kaitannya dengan sorotan KPK, serta rincian paket perlu dikonfirmasi melalui dokumen LPSE, pihak Dinas Perhubungan, Pokja Pemilihan, dan sumber resmi terkait. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran atau pengaturan pemenang tender tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Editor : Saladin

