Pamekasan, Liputan12.com – Insiden penggerudukan dan dugaan perusakan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada 7 Oktober 2026, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut turut menyeret nama Ahmad Sabra’i, Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang disebut-sebut dalam sejumlah narasi di media sosial terkait dugaan provokasi massa.
Menanggapi tudingan tersebut, Ahmad Sabra’i menyampaikan klarifikasi melalui platform TikTok dan pernyataan yang dimuat SuaraGlobal.Net. Ia membantah tuduhan sebagai pihak yang memprovokasi aksi massa. Menurut keterangannya, kehadirannya di lokasi justru bertujuan meredam ketegangan dan mencegah situasi berkembang lebih luas.
Sabra’i menegaskan bahwa keterlibatannya dalam peristiwa tersebut perlu dipahami berdasarkan kronologi dan alasan kehadirannya, bukan semata-mata melalui potongan informasi yang beredar di media sosial.
Persoalan Kesepakatan Pendirian Ritel Modern
Dalam penjelasannya, Sabra’i menyebut persoalan keberadaan gerai ritel modern di kawasan tersebut telah menjadi pembahasan sebelum pembangunan gerai berlangsung.
Ia mengklaim terdapat kesepakatan tertulis dan kesepahaman di tingkat masyarakat mengenai pembatasan keberadaan ritel modern di wilayah Desa Potoan dan Desa Panaan. Menurutnya, kesepakatan itu berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat sekaligus menghormati arahan sejumlah ulama dan pengasuh pondok pesantren.
Sabra’i juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke forum audiensi bersama Bupati Pamekasan untuk mencari penyelesaian.
Ia mengaku pihak Indomaret telah beberapa kali berkomunikasi dengannya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian, termasuk terkait pencarian lokasi sewa. Namun, menurut Sabra’i, rencana pembangunan gerai di lokasi yang dipersoalkan dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang ia maksud.
“Pihak Indomaret bahkan sudah menemui saya hingga tiga kali untuk mencarikan solusi sewa tempat. Namun, untuk melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut, kami sudah sampaikan bahwasanya hal itu melanggar kesepakatan awal,” demikian penjelasan Sabra’i sebagaimana dikutip dari pernyataannya.
Meski demikian, isi kesepakatan yang dimaksud, pihak-pihak yang menandatanganinya, serta kedudukan hukumnya masih perlu ditelusuri melalui dokumen dan keterangan para pihak terkait. Klarifikasi dari pengelola gerai maupun pemerintah daerah juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pendirian usaha tersebut.
Ahmad Sabra’i Membantah Tuduhan Provokasi
Sabra’i menjelaskan bahwa dirinya datang ketika situasi di sekitar gerai memanas. Ia menyebut kehadirannya dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah massa dan meluasnya ketegangan ke lokasi lain.
Menurut pengakuannya, terdapat informasi mengenai massa dari kawasan Pantura yang hendak bergerak menuju gerai-gerai lainnya. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan dirinya berupaya membantu menjaga situasi tetap terkendali.
“Saya mendengar adanya gelombang massa dari wilayah Pantura yang hendak datang dan bergerak menuju gerai-gerai lainnya. Saya hadir di sana untuk menjaga, meredam, dan mencegah amuk massa supaya situasi tetap kondusif dan tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari Sabra’i mengenai perannya dalam peristiwa itu. Untuk memastikan kronologi secara menyeluruh, diperlukan pula keterangan saksi di lokasi, dokumentasi kejadian, serta informasi dari aparat yang menangani peristiwa tersebut.
Imbauan agar Publik Tidak Terjebak Informasi Sepihak
Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, Sabra’i mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut seharusnya ditelusuri melalui kronologi yang jelas, termasuk latar belakang penolakan sebagian pihak terhadap keberadaan gerai ritel modern di kawasan itu.
Di sisi lain, dugaan perusakan fasilitas usaha tetap perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pendapat mengenai pendirian usaha maupun keberadaan kesepakatan masyarakat tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan atau perusakan.
Karena itu, penanganan peristiwa ini membutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Ahmad Sabra’i, pengelola Indomaret, pemerintah desa terkait, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, serta aparat penegak hukum.
Klarifikasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang sekaligus mencegah berkembangnya tuduhan yang belum didukung bukti memadai.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Ahmad Sabra’i sebagaimana disampaikan dalam materi sumber. Klaim mengenai kesepakatan awal, komunikasi dengan pihak Indomaret, dan tujuan kehadirannya di lokasi masih memerlukan verifikasi independen serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Saladin
Sumber keterangan: Ahmad Sabra’i, Kepala Desa Karanganyar, sebagaimana dikutip SuaraGlobal.Net.

