Sidoarjo – Liputan12.com – Forum Peduli Hukum Muda (FPHM) Sidoarjo mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan permasalahan di tiga satuan pendidikan, yakni SDN Wonokasian, SDN Ngaresrejo, dan SMPN 3 Sidoarjo.
Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana revitalisasi sekolah, dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, serta dugaan pemaksaan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan Outing Day Learning (ODL) di luar wilayah Jawa Timur dan pembiayaan yang dinilai memberatkan wali murid.
Founder Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo, M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia mendorong agar setiap laporan dan dugaan yang berkembang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut FPHM, pengawasan terhadap satuan pendidikan perlu dilakukan secara serius, terutama ketika persoalan yang muncul berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, hak peserta didik, dan kewajiban sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan.
SDN Wonokasian Disorot, FPHM Minta Penggunaan Dana Revitalisasi Diperiksa
FPHM Sidoarjo meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memeriksa pengelolaan dana revitalisasi di SDN Wonokasian.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara alokasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik hasil revitalisasi di lapangan.
FPHM meminta agar proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diuji. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan anggaran, FPHM turut menyoroti dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang disebut melibatkan oknum kepala sekolah terhadap jurnalis media Barata Persada.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk jurnalis yang bersangkutan dan pihak sekolah. Langkah ini diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta yang terverifikasi.
FPHM menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum harus dihormati. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
SDN Ngaresrejo Diminta Transparan dalam Pengelolaan Anggaran
SDN Ngaresrejo juga menjadi perhatian FPHM Sidoarjo. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari pemerintah.
Menurut FPHM, penggunaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi hasil kegiatan di lapangan.
FPHM meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun diteruskan kepada instansi berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berada di luar kewenangan dinas.
FPHM juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan, menurut organisasi tersebut, harus berorientasi pada pencarian fakta dan pembuktian, bukan pada penetapan kesalahan sebelum proses pemeriksaan selesai.
SMPN 3 Sidoarjo Disorot soal Kegiatan ODL dan Pembiayaan
Persoalan lain yang didorong untuk segera diperiksa adalah dugaan pemaksaan keikutsertaan murid SMPN 3 Sidoarjo dalam kegiatan ODL di luar Jawa Timur serta dugaan pembiayaan yang dianggap memberatkan sebagian wali murid.
FPHM meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menelusuri dasar pelaksanaan kegiatan, tujuan pembelajaran, mekanisme penetapan peserta, sifat keikutsertaan murid, serta rincian biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Menurut FPHM, kegiatan sekolah harus diselenggarakan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik peserta didik, transparansi pembiayaan, kemampuan ekonomi wali murid, dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, perlu diperiksa apakah terdapat kewajiban pembayaran tertentu, bagaimana mekanisme persetujuan wali murid, serta apakah tersedia alternatif bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti kegiatan karena alasan ekonomi, kesehatan, atau pertimbangan lainnya.
FPHM menilai, apabila hasil pemeriksaan menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau tekanan terhadap peserta didik tanpa dasar yang sah, Dinas Pendidikan harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perlu didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan yang relevan.
Tiga Tuntutan FPHM kepada Dispendikbud Sidoarjo
M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, melalui FPHM Sidoarjo, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Pertama, memeriksa dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana revitalisasi di SDN Wonokasian sekaligus mengklarifikasi dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap jurnalis Barata Persada.
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana revitalisasi di SDN Ngaresrejo guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil di lapangan.
Ketiga, memeriksa pelaksanaan kegiatan ODL di SMPN 3 Sidoarjo, termasuk mekanisme keikutsertaan murid dan rincian pembiayaan yang dipersoalkan wali murid.
FPHM meminta agar pemeriksaan terhadap ketiga sekolah tersebut tidak berhenti pada klarifikasi formal. Organisasi itu mendorong adanya evaluasi yang terukur, rekomendasi perbaikan, serta pemberian sanksi apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang sah.
Transparansi dan Hak Jawab Harus Dikedepankan
FPHM Sidoarjo menilai pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Penggunaan anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan sekolah, serta perlindungan terhadap hak peserta didik harus menjadi perhatian bersama.
Di sisi lain, setiap dugaan yang disampaikan kepada publik perlu ditindaklanjuti secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh, termasuk mekanisme pengawasan dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Keterangan dari kepala sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut juga penting untuk melengkapi pemberitaan. Hak jawab dan klarifikasi perlu diberikan secara proporsional agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.
FPHM berharap pemeriksaan dapat menghasilkan kejelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.
Bagi FPHM, tujuan utama pengawasan bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan hak peserta didik serta wali murid tetap terlindungi.
Catatan redaksi: Seluruh persoalan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak atau sekolah yang disebut telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo serta pihak sekolah terkait perlu dimuat setelah diperoleh agar pemberitaan tetap berimbang dan akurat.
Editor : Saladin

