- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polri, BNN, dan TNI Gencarkan Pemberantasan Kampung Narkoba, Sejumlah Wilayah Jadi Sasaran Operasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10/12/2026 03:06:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T20:06:44Z
Arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan kampung narkoba menjadi sorotan setelah aparat kepolisian dilaporkan menggelar operasi di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Barat dan Makassar. Polri bersama unsur terkait terus didorong memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, dengan tetap mengedepankan proses hukum, verifikasi bukti, dan perlindungan hak masyarakat.


Jakarta, Liputan12.com - Pemberantasan peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung keberadaan wilayah rawan narkotika yang dinilai sulit dijangkau aparat. Menindaklanjuti komitmen pemberantasan narkoba, operasi kepolisian di sejumlah daerah dilaporkan menyasar kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, (11-10-2026).


Langkah tersebut menempatkan penindakan terhadap jaringan pengedar, bandar, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum. Meski demikian, pelaksanaan operasi, jumlah personel, barang bukti, dan hasil penindakan di setiap daerah tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat berwenang.


Jakarta Barat: Kampung Ambon dan Kampung Boncos Disasar


Operasi di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, disebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, sekitar 700 personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan tersebut.



Dalam operasi itu, sebanyak 24 orang dilaporkan diamankan, terdiri atas 16 orang dari kawasan Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos. Petugas juga disebut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu, alat isap, dan senjata tajam.


Namun, status hukum masing-masing orang yang diamankan perlu dijelaskan berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Pengamanan seseorang dalam operasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.


Makassar: Puluhan Orang Dilaporkan Diamankan


Di Makassar, Sulawesi Selatan, operasi pemberantasan narkotika disebut menyasar kawasan Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.


Informasi awal menyebutkan sebanyak 104 orang diamankan untuk pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 98 orang dilaporkan dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sementara tiga orang lainnya disebut diduga terlibat sebagai bandar narkotika.


Barang bukti yang dilaporkan meliputi sekitar 10 gram sabu, uang tunai Rp49,6 juta, 104 alat isap, timbangan elektronik, dan 26 unit telepon seluler.


Angka dan rincian tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polrestabes Makassar atau Polda Sulawesi Selatan. Hasil tes urine positif juga perlu dibedakan dari pembuktian tindak pidana peredaran narkotika, karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Palu dan Toraja Utara: Informasi Operasi Perlu Dikonfirmasi


Selain Jakarta Barat dan Makassar, bahan informasi yang diterima redaksi turut menyebut adanya kegiatan penindakan di Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu, Sulawesi Tengah, serta wilayah Toraja Utara.


Untuk memastikan akurasi pemberitaan, redaksi perlu memperoleh konfirmasi dari kepolisian setempat mengenai waktu pelaksanaan, lokasi sasaran, jumlah personel, hasil operasi, dan status penanganan perkara.


Konfirmasi tersebut penting agar informasi mengenai operasi di berbagai daerah tidak tercampur dengan kegiatan penindakan yang berbeda waktu maupun konteksnya.


Pemberantasan Narkoba Harus Disertai Penegakan Hukum yang Akuntabel


Pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya membutuhkan operasi penindakan, tetapi juga penyelidikan terhadap jaringan pemasok, pengungkapan aliran dana, serta upaya pencegahan agar kawasan rawan tidak kembali menjadi pusat peredaran.


Di sisi lain, masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika perlu memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan rehabilitasi. Penegakan hukum harus tetap membedakan pengguna, korban penyalahgunaan, kurir, pengedar, dan bandar berdasarkan bukti serta peran masing-masing.


Sinergi Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.


Catatan Redaksi: Rincian jumlah personel, orang yang diamankan, barang bukti, kutipan pejabat, dan klaim pelaksanaan operasi serentak secara nasional perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait sebelum dipublikasikan sebagai fakta terverifikasi.




LIPUTAN12.COM

Laporan Redaksi Nasional

×
Berita Terbaru Update