- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Lambannya Penanganan Dumas, Kejari Labuhanbatu Disorot LSM Elang Mas: Empat Bulan Tanpa Kepastian

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10/08/2026 05:37:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T10:37:24Z
Empat bulan tanpa kepastian. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan LSM Elang Mas ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sejak Juni 2026 hingga kini Oktober 2026 belum menunjukkan perkembangan, memicu sorotan terhadap kinerja Kejari.


Labuhanbatu, Liputan12.com – Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas Labuhanbatu.


Sorotan tersebut muncul setelah laporan yang disampaikan secara resmi sejak Juni 2026 itu disebut belum memberikan perkembangan yang dinilai jelas oleh pihak pelapor hingga memasuki Oktober 2026.


Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter, mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme pelaporan melalui jalur resmi. Namun, setelah sekitar empat bulan, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.


“Dumas kita sampaikan secara resmi pada Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Sampai sekarang sudah empat bulan berjalan, tidak ada kepastian hukum,” kata Dariter kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).


Kekecewaan tersebut, menurut Dariter, semakin menguat setelah pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu pada 30 September 2026.


Dalam pertemuan tersebut, Dariter mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa pelapor. Namun, proses selanjutnya disebut masih menunggu jawaban dari dinas terkait dan Sucofindo.


Menurut Dariter, Kasi Intel menyampaikan bahwa pihak Kejari akan kembali mengirimkan surat apabila jawaban dari instansi yang dimintai keterangan belum diterima.


“Laporan sudah kami panggil dan periksa. Tinggal dinas dan Sucofindo yang belum. Minggu depan kami surati lagi. Kalau disurati belum dijawab bagaimana, mana bisa kita paksakan, itu haknya,” demikian pernyataan yang dikutip Dariter.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi bagi LSM Elang Mas. Dariter mempertanyakan langkah lanjutan yang dapat ditempuh aparat penegak hukum apabila pihak yang dimintai keterangan tidak segera memberikan respons.


“Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya. Kok bisa APH setingkat Kasi Intel bicara seperti itu? Terkesan lemah. Lalu di mana wibawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum?” ujarnya.

Diterangkan Dariter, pihaknya tidak mempersoalkan apabila proses penanganan Dumas membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Namun, menurutnya, pelapor semestinya memperoleh informasi mengenai status atau perkembangan laporan secara jelas.


LSM Elang Mas juga menilai alasan belum adanya jawaban dari pihak yang telah disurati semestinya tidak membuat proses pengaduan berhenti tanpa kejelasan.


“Kalau polanya begini, masyarakat yang melapor mau berharap ke mana lagi? Kami lapor karena peduli dengan Labuhanbatu,” tegasnya.


Ia berharap Kejari Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan Dumas tersebut, termasuk tahapan yang telah dilakukan dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.


“Kalau yang dilaporkan atau pihak yang dimintai keterangan tidak mau menjawab surat Kejari, seharusnya ada langkah lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat terkesan menggantung,” pungkas Dariter.


Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari Kejari Labuhanbatu mengenai substansi Dumas, status penanganannya, serta alasan belum adanya perkembangan lebih lanjut sebagaimana dipersoalkan LSM Elang Mas belum diperoleh.


Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejari Labuhanbatu maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut. (Rnl)






×
Berita Terbaru Update