Sukabumi, Liputan12.com – Upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan perkara korupsi dengan total nilai taksiran mencapai Rp1,94 miliar.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).
Secara simbolis, proses hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bupati Sukabumi H. Asep Japar dengan pihak KPK RI.
Agenda tersebut tidak hanya berfokus pada penyerahan aset. KPK juga memberikan sosialisasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus strategi pemulihan aset.
Materi sosialisasi disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi juga meluncurkan inovasi digital Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK). Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset daerah secara lebih tertata, transparan, dan akuntabel.
Dua Bidang Tanah dan Bangunan
Aset yang dihibahkan kepada Pemkab Sukabumi berupa dua bidang tanah berikut bangunan di atasnya. Total luas lahan tersebut sekitar 19.700 meter persegi, berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia menilai hibah dari barang rampasan perkara korupsi merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Menurutnya, keberadaan aset tersebut tidak semata-mata menambah daftar inventaris milik pemerintah daerah. Aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Deputi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya memastikan aset hasil penanganan perkara korupsi pada akhirnya kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
Aset yang sebelumnya telah menjadi objek perkara dan kemudian masuk dalam mekanisme pemulihan aset tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
KPK juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar mampu mengelola aset hibah tersebut secara maksimal sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Melalui mekanisme tersebut, aset yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan dapat dialihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dimanfaatkan secara tertib, transparan, dan memberikan nilai manfaat bagi kepentingan daerah.
(Penulis: Ajid)

