- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tak Sesuai Skema Swakelola, Program Revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi Senilai Rp993,6 Juta Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10/13/2026 09:10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T14:10:54Z
Program revitalisasi SMA PGRI 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp993.664.000 menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, meski papan informasi kegiatan mencantumkan skema swakelola. Kepala sekolah, Ika Noviati, S.Pd., saat dikonfirmasi disebut menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima hasil akhir pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan program dengan petunjuk teknis yang berlaku serta mendorong perlunya klarifikasi dari pihak sekolah, panitia pembangunan, dan instansi terkait.


Lampung Utara, Liputan12.com – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di SMA PGRI 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menjadi sorotan. Program yang menelan anggaran sebesar Rp993.664.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana disebutkan dalam ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan.


Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala SMA PGRI 1 Kotabumi, Ika Noviati, S.Pd., memberikan keterangan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya menerima bantuan revitalisasi dengan sumber pendanaan yang tercantum pada papan informasi proyek sebagai Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan setelah muncul keterangan bahwa pekerjaan pembangunan diduga diserahkan kepada pihak ketiga. Bahkan, menurut penuturan yang disampaikan dalam konfirmasi tersebut, pihak sekolah disebut hanya menerima hasil akhir pekerjaan atau tinggal menerima kunci bangunan.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan kegiatan revitalisasi tersebut.


Anggaran Hampir Rp1 Miliar Perlu Transparansi


Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lingkungan sekolah, program tersebut merupakan revitalisasi Sekolah Menengah Atas PGRI 1 Kotabumi yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 62, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.


Dalam papan informasi itu tercantum nilai anggaran sebesar Rp993.664.000, dengan waktu pelaksanaan September 2025. Pelaksana kegiatan dicantumkan menggunakan skema swakelola.


Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.


Dengan nilai anggaran yang mendekati Rp1 miliar, keterbukaan informasi mengenai realisasi belanja, volume pekerjaan, kualitas bangunan, dan pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang patut diperhatikan.


Terlebih, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik, tenaga pendidik, serta lingkungan sekolah.


Skema Swakelola Menjadi Poin yang Dipertanyakan


Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, mekanisme swakelola pada prinsipnya menempatkan satuan pendidikan melalui panitia pembangunan yang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dan melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.


Pelaksanaannya dapat melibatkan tenaga kerja lokal serta masyarakat sekitar sesuai ketentuan program. Karena itu, perlu diperjelas apakah keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan di SMA PGRI 1 Kotabumi sebatas penyediaan tenaga atau jasa tertentu yang diperbolehkan, atau justru berupa penyerahan seluruh pekerjaan kepada kontraktor.


Perbedaan tersebut penting. Keterlibatan penyedia jasa untuk kebutuhan tertentu tidak serta-merta sama dengan pengalihan seluruh pelaksanaan program kepada pihak ketiga.


Apabila benar seluruh pekerjaan dan pengelolaan kegiatan diserahkan kepada pihak ketiga dengan cara yang bertentangan dengan petunjuk teknis, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh instansi berwenang. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen program, perjanjian kerja, aliran anggaran, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Perlu Penelusuran Dokumen dan Pengawasan


Untuk memperjelas persoalan ini, sejumlah aspek perlu ditelusuri, antara lain surat keputusan pembentukan panitia pembangunan, rencana anggaran biaya, rekening penyaluran dana, bukti transaksi, laporan perkembangan pekerjaan, serta dokumen serah terima hasil pembangunan.


Selain itu, perlu dipastikan apakah panitia sekolah menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan secara nyata atau hanya tercantum secara administratif dalam dokumen kegiatan.


Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui kesesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk mutu material, volume bangunan, serta pemenuhan spesifikasi teknis.


Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil penelusuran tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi pengawas maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.


Kemendikdasmen dan Instansi Terkait Perlu Dimintai Klarifikasi


Dugaan pelaksanaan revitalisasi yang tidak sesuai mekanisme swakelola ini perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah, panitia pembangunan, dinas pendidikan terkait, serta kementerian atau instansi yang berwenang atas program tersebut.


Klarifikasi diperlukan untuk memastikan ketentuan teknis yang berlaku pada saat bantuan diberikan, termasuk apakah terdapat pengaturan khusus mengenai sumber dana, bentuk pelaksanaan, dan penggunaan penyedia jasa.


Hingga informasi mengenai dokumen pelaksanaan, mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran dapat dikonfirmasi secara menyeluruh, dugaan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang terbukti.


Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMA PGRI 1 Kotabumi, panitia pelaksana, pihak ketiga yang disebut terlibat, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.


Publik tentu berharap program revitalisasi sekolah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan.




(Laporan Tim Liputan12.com)

×
Berita Terbaru Update