Panyabungan, Liputan12.com — Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas memunculkan perdebatan mengenai batas antara kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Di satu sisi, putusan bebas memang harus memberikan kepastian kepada terdakwa. Ketika seseorang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah, ia tidak seharusnya terus-menerus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang tidak berkesudahan.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana jika putusan tersebut ternyata mengandung kekeliruan?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Menurut Jupri, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas perlu dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai keinginan menghadirkan kepastian hukum justru mempersempit ruang untuk memastikan bahwa hukum telah diterapkan secara tepat dan adil.
«“Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, alat bukti, atau menerapkan hukum,” ungkap Jupri dalam kajiannya.»
Menurutnya, kemungkinan terjadinya kekeliruan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa sistem peradilan mengenal mekanisme pemeriksaan secara bertingkat.
Peradilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi bukan sekadar tahapan administratif. Mekanisme tersebut juga merupakan instrumen pengawasan dan koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah putusan.
Keadilan Bukan Hanya Milik Terdakwa
Jupri mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, persoalan keadilan tidak hanya menyangkut kepentingan terdakwa.
Dalam perkara pembunuhan, misalnya, terdapat keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Sementara dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang juga dapat terdampak.
Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak terdakwa tetap harus dijaga. Namun, menurut Jupri, perlindungan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan seluruh ruang untuk menguji putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius dan mendasar.
“Apakah pencari keadilan hanya terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukannya.
Menurut Jupri, negara memang berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada setiap orang. Namun, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan pencarian kebenaran dan keadilan.
«“Jangan sampai hukum menjadi terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan,” tegasnya.»
Ketika Ruang Koreksi Semakin Sempit
Persoalan tersebut, lanjut Jupri, menjadi lebih serius apabila putusan bebas terjadi dalam perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Bayangkan apabila suatu perkara besar diputus bebas pada tingkat pertama, kemudian ruang untuk menguji penerapan hukum maupun pertimbangan hakim melalui mekanisme yang relevan semakin terbatas.
Jika ternyata terdapat kesalahan serius dalam menilai alat bukti, memahami fakta persidangan, atau menerapkan hukum, maka kesalahan tersebut berpotensi ikut menjadi final.
Padahal, sistem peradilan bertingkat dibangun dengan kesadaran bahwa tidak ada manusia maupun lembaga yang sepenuhnya terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan.
Banding dan kasasi bukan berarti hakim tingkat pertama tidak dipercaya. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum untuk memastikan bahwa sebuah putusan dapat diuji dan dikoreksi apabila terdapat alasan yang mendasar.
Menurut Jupri, keberadaan mekanisme koreksi justru merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas peradilan.
«“Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru. Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya,” ujarnya.»
Kepastian Hukum Tetap Penting
Meski menyoroti potensi persoalan tersebut, Jupri tidak berpandangan bahwa seluruh putusan bebas harus selalu dapat dipersoalkan kembali tanpa batas.
Menurutnya, kepastian hukum tetap merupakan bagian penting dalam sistem peradilan. Tidak boleh ada seseorang yang terus-menerus menghadapi proses hukum tanpa batas waktu.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar memilih antara kepastian hukum atau keadilan.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan.
Kepastian hukum harus tetap diberikan, tetapi ruang koreksi terhadap kekeliruan yang benar-benar serius dan mendasar juga perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, sistem hukum tidak membuka pintu upaya hukum tanpa batas, tetapi juga tidak menutup pintu terlalu cepat ketika masih terdapat persoalan mendasar yang layak diuji.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan semata-mata mengenai hak Jaksa Penuntut Umum ataupun kepentingan terdakwa.
Lebih jauh dari itu, persoalannya adalah bagaimana sistem peradilan mampu menjaga tiga hal sekaligus, yakni kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.
Sebuah perkara memang harus memiliki akhir. Namun, sebelum sebuah putusan benar-benar ditempatkan sebagai akhir dari seluruh proses, satu pertanyaan tetap layak diajukan:
Jangan sampai demi kepastian hukum, keadilan justru dikorbankan.
Penulis:
Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
