- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

RUU PERAMPASAN ASET DI INDONESIA TERBELAH MENJADI DUA KUBU: KRITIK, PENDAPAT, USULAN DAN DUKUNGAN JADI SOROTAN

Sabtu, 05 September 2026 | 9/05/2026 05:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T10:29:25Z


Jakarta, Liputan12.com — Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan mengenai pemberantasan korupsi, pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hingga wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi memunculkan beragam pandangan dari aktivis, akademisi, tokoh politik hingga mantan pejabat dan pejabat yang masih aktif.


Perdebatan tersebut semakin ramai setelah sejumlah potongan video diskusi dan podcast beredar luas di media sosial. Pernyataan sejumlah tokoh kemudian memunculkan dua arus besar dalam masyarakat.


Kubu pertama mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan aturan mengenai hukuman berat bagi koruptor benar-benar diterapkan. Sementara kubu lainnya mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan serta risiko salah vonis apabila kewenangan perampasan aset maupun hukuman yang bersifat ekstrem tidak disertai sistem hukum yang kuat.


Di tengah perdebatan tersebut, nama Teguh Istiyanto alias Teguh Pati, Rocky Gerung dan Mahfud MD menjadi sejumlah figur yang pernyataannya banyak diperbincangkan.


TEGUH PATI: “INI MENGABURKAN MASALAH”


Dalam tayangan diskusi yang dipandu Karni Ilyas, Teguh Istiyanto tampil mengenakan kaos hitam bertuliskan “PATI BERSATU REVOLUSI 13-08-2025.”


Teguh mengaku semula berharap diskusi tersebut dapat memberikan pencerahan sekaligus mengerucut pada persoalan utama, yakni bagaimana pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif.


Namun, menurut Teguh, pembahasan justru melebar ke berbagai persoalan.


“Jujur saya kecewa. Harusnya di sini mengerucut pada persetujuan yaitu bagaimana caranya korupsi itu diberantas,” ujar Teguh.


Dua Kunci Pemberantasan Korupsi


Teguh kemudian menyebut terdapat dua unsur penting dalam pemberantasan korupsi, yakni operator dan alat.


“Alatnya adalah regulasi atau hukumannya. Kemudian yang melaksanakan adalah penegak hukumnya,” jelasnya.


Menurut Teguh, regulasi menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menilai RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen yang telah lama diperjuangkan agar dapat segera disahkan.


Menurutnya, apabila aturan sudah tersedia, persoalan berikutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum mengawal dan menjalankannya secara konsisten.


Sindiran Tegas: “Kalau Takut Aset Dirampas, Mundur Saja”


Teguh juga melontarkan pernyataan keras kepada para pejabat yang dianggap tidak perlu takut apabila bekerja secara benar dan tidak melakukan tindak pidana.


“Ini mau kalau ketakutan mau dirampas asetnya, ini mau dibunuh ya nggak usah tanggung jawab. Biar rakyat yang bertanggung jawab. Gitu saja,” tegasnya.


Ia juga menyinggung audiensi dengan DPR dan meminta para pejabat tidak hanya banyak berbicara apabila tidak mampu memberikan perubahan.


“Kalau memang tidak bisa untuk memperbaiki bangsa, diam saja. Jangankan banyak kata,” ujarnya.


Teguh bahkan menyatakan bahwa apabila sampai Desember aturan tersebut belum juga disahkan, menurut pandangannya harus ada konsekuensi politik bagi pihak-pihak yang sebelumnya telah memberikan komitmen.


“Kalau sekiranya Desember itu belum disahkan, belum bisa, kan ada konsekuensinya. Mereka mundur. Sudah selesai,” katanya.


Ia kemudian mengkritik keras pejabat yang dianggap tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan.


“Korupsi Paling Terdampak ke Rakyat Kecil”


Teguh juga menekankan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Menurutnya, korupsi pada akhirnya dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat kecil.


Ia mencontohkan kebijakan perpajakan dan berbagai beban yang menurutnya dirasakan masyarakat serta pelaku UMKM.


“Ada kebijakan penerapan pajak untuk rakyat kecil. Ada kebijakan pajak UMKM, apa pajak PKL... kemarin di Pati ada demo kenapa, biar balik nama sertifikat ini mahal pajaknya,” katanya.


Teguh kemudian menyampaikan kritik dengan nada tinggi kepada pihak yang dianggap tidak memahami kondisi masyarakat kecil.


“Jenengan itu belum pernah merasakan jadi orang susah pak. Jadi sulit anda itu membayangkan bagaimana efek dari korupsi itu pak,” ujarnya.


Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti katak dalam tempurung.


“Andai itu bagaikan katak dalam tempurung. Nggak tahu di desa, nggak tahu orang susah. Tahunya di sini dapat uang terus. Makanya saya bilang korupsi itu mau terus-terusan ada,” lanjutnya.


Supriyono alias Mas Botok Ikut Bersuara


Aktivis lainnya, Supriyono alias Mas Botok, turut menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset disalahgunakan.


Menurutnya, apabila aturan tersebut disalahgunakan untuk menindak pejabat yang memang diduga kuat melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan secara adil.


“Pelaku tindak pidana korupsi dan lain-lain itu kan pejabat. Kalau misalnya itu disalahgunakan untuk menyerang pejabat-pejabat yang diduga keras melakukan tindak pidana, kita fair saja. Karena perbanyak pejabat. Biarkan pejabat tembak-tembakan. Karena mereka yang punya aset,” kata Botok.


Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai sejauh mana kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus diberikan.


ROCKY GERUNG: “DI INDONESIA NGGAK BOLEH ADA HUKUMAN MATI”


Di sisi lain, Rocky Gerung menyampaikan pandangan berbeda terkait hukuman mati.


Dalam sebuah diskusi, Rocky menegaskan bahwa dirinya menolak hukuman mati dengan alasan sistem peradilan tetap memiliki kemungkinan melakukan kesalahan.


“Itu urusan lain. Prinsip kita itu di Indonesia enggak boleh ada hukuman mati,” ujar Rocky.


Ketika ditanya alasannya, Rocky menyinggung potensi salah hukum.


“Itu artinya dia tidak diadili. Karena ada kemungkinan salah hukum,” katanya.


Analogi 10 Orang


Rocky kemudian menggunakan ilustrasi untuk menjelaskan pandangannya.


“Oke kalau ada sepuluh orang, sembilan dihukum mati, satu tidak. Yang sembilan ini ternyata tidak bersalah, yang satu ini bersalah. Gimana jawabannya?” ujarnya.


Menurut Rocky, kesalahan dalam proses peradilan menjadi persoalan serius ketika hukuman yang dijatuhkan tidak dapat dipulihkan.


“Nah bukan akademisi. Kesalahan di dalam pengadilan itu nol koma sekian persen,” katanya.


Ia juga mempertanyakan mengapa orang-orang yang menurutnya memiliki kekayaan besar dan pernah memiliki kekuasaan tidak menjadi prioritas penegakan hukum.


“Siapa orang paling kaya di Indonesia? Dia yang mesti ditangkap duluan... ada orang yang pernah berkuasa, uangnya banyak, dia jadi raja di semua kabupaten... Kenapa enggak dia yang ditangkap duluan?” ujar Rocky.


Rocky juga mengkritik mekanisme politik dalam lembaga negara, termasuk ketika membahas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“BPK itu politisi. Enggak, dia akuntan. Lalu BPK itu di-fit and proper oleh DPR. Dia hasil dari keputusan politik,” katanya.


Sindiran “Festival of Torture”


Dalam video lainnya, Rocky kembali menanggapi wacana hukuman mati sebagai bentuk efek jera.


Ia mempertanyakan apakah hukuman mati secara otomatis mampu memberikan efek jera.


“Hukuman mati itu kalau cuman dibunuh itu enggak ada efek jera,” ujarnya.


Rocky kemudian menggunakan ilustrasi ekstrem mengenai penyiksaan terhadap koruptor apabila hukuman mati benar-benar ingin dijadikan bentuk efek jera.


Pernyataan tersebut ia gambarkan sebagai “festival of torture” dan disampaikan dalam konteks kritik terhadap logika penghukuman ekstrem.


Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian luas karena dianggap kontroversial dan memicu perdebatan mengenai batas hukuman yang layak diberikan kepada pelaku korupsi.


“KUHP dan KPK Sudah Tidak Mempan”


Rocky juga menilai instrumen hukum yang ada belum digunakan secara maksimal.


“Padahal ada KUHP. Naikin. Ada KPK. Dua-duanya antibiotik sudah enggak mempan. Padahal belum dipakai maksimal,” katanya.


Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya ketidakadilan dalam sistem peradilan.


“Kalau sudah kamu, istrimu, anakmu, dan kamu tahu dia tidak bersalah, tapi dia dimasukkan dalam sistem yang tidak adil. Gimana sistem ini bisa menghukum mati orang?” tegas Rocky.


Ketika pihak lain menyebut hukuman mati sebagai hukuman paling efektif, Rocky membalikkan persoalan tersebut dengan mempertanyakan bagaimana jika orang yang dijatuhi hukuman mati ternyata tidak bersalah.


“Kalau orangnya nggak bersalah bagaimana dipulihkan? Coba,” ujarnya.


Pernyataan Rocky kemudian viral dan memunculkan perdebatan di media sosial. Sebagian warganet mendukung kekhawatirannya mengenai potensi salah vonis, sementara sebagian lainnya menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan hukuman yang sangat berat.


MAHFUD MD: “SATU ORANG PRESIDEN BISA NGALAHKAN 560 ANGGOTA DPR”


Pandangan lain datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam sejumlah tayangan podcast yang kembali beredar, Mahfud menyoroti lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.


Mahfud bahkan menyebut terdapat jalur lain yang secara konstitusional dapat digunakan pemerintah dalam situasi tertentu.


“Satu orang presiden bisa bikin Perppu ngalahkan lima ratus enam puluh anggota DPR RI,” ujar Mahfud.


Dua Opsi


Mahfud menyampaikan dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh.


Pertama, pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitan Perppu terkait perampasan aset apabila syarat konstitusionalnya terpenuhi.


“Kok korupsi bikin Perppu saja perampasan aset,” katanya.


Kedua, Mahfud juga menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan pengesahan terhadap Konvensi PBB Menentang Korupsi.


“Kalau enggak mau Perppu itu kita ada Undang-Undang Nomor tujuh Tahun dua ribu enam hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Sudah ada undang-undangnya tinggal buat PP,” ujarnya.


Kritik terhadap DPR


Mahfud juga melontarkan kritik terhadap praktik politik dan proses legislasi di DPR.


Ia mengutip temuan Transparansi Internasional yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan korupsi dalam proses politik dan pembuatan undang-undang.


“Di mana itu korupsi hasil temuan transparansi internasional tuh korupsinya ada di DPR. Bahwa korupsi pertama tuh di DPR, perdagangan undang-undang, pembuatan undang-undang pakai bayar,” katanya.


Ia juga menyinggung praktik lobi politik yang menurutnya dapat memengaruhi proses legislasi.


“Pak Mahfud tanya pada titik, tolong dong Undang-Undang Perampasan Aset dijalanin. Lobinya jangan di sini pak,” ujarnya.


Ketika Mahfud Ditanya Jika Menjadi Presiden


Dalam perbincangan tersebut, Mahfud juga menggunakan contoh sejarah ketatanegaraan Indonesia ketika membahas hubungan antara pemerintah dan parlemen.


Ia menyebut langkah Gus Dur pada 2001 serta keputusan Presiden Soekarno membubarkan Konstituante sebagai bagian dari sejarah politik Indonesia.


Ketika ditanya apa yang akan dilakukan jika dirinya menjadi presiden, Mahfud memberikan jawaban yang kemudian kembali viral.


“Membubarkan DPR,” ujarnya.


Ketika ditanya alasannya, ia menjawab:


“Produknya buruk semua kan.”


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai kualitas produk legislasi dan hubungan antara eksekutif dengan lembaga legislatif.


AKTIVIS PATI KLARIFIKASI: “KAMI MENUNTUT ATURAN YANG SUDAH ADA DIJALANKAN”


Di tengah ramainya perdebatan, muncul pula klarifikasi dari pihak aktivis Pati terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor.


Supriyono alias Mas Botok dan Teguh Istiyanto disebut menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata meminta pemerintah menciptakan hukuman baru, melainkan meminta agar ketentuan hukum yang sudah tersedia benar-benar diterapkan.


“Sebenarnya Mas Botok, Mas Teguh, dan AMPB itu menuntut agar aturan hukuman mati bagi koruptor itu dijalankan!!!”


Klarifikasi tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memang mengenal ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu.


Namun, penerapan pidana mati dalam perkara korupsi tidak otomatis berlaku untuk setiap kasus. Terdapat persyaratan dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Karena itu, pernyataan bahwa “koruptor harus dihukum mati” perlu ditempatkan dalam konteks ketentuan hukum yang berlaku, bukan dipahami sebagai ketentuan bahwa seluruh pelaku korupsi secara otomatis harus dijatuhi hukuman mati.


Pihak aktivis juga menilai tuntutan mereka telah dipahami secara berbeda oleh sebagian pihak.


“Tuntutan ini diplintir seakan-akan AMPB yang meminta agar koruptor dihukum mati, padahal memang aturannya koruptor harus dihukum mati,” demikian klarifikasi tersebut.


DUA KUBU DALAM PERDEBATAN


Polemik yang berkembang menunjukkan setidaknya dua arus pandangan besar.


Kubu pertama menilai RUU Perampasan Aset harus segera disahkan sebagai instrumen tambahan untuk mengejar hasil kejahatan korupsi. Bagi kelompok ini, koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman badan, tetapi aset yang berasal dari tindak pidana juga harus dapat dipulihkan kepada negara melalui mekanisme hukum yang adil.


Kelompok ini juga mendorong agar ketentuan pidana yang berat, termasuk pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang, benar-benar ditegakkan.


Kubu kedua tidak selalu berarti menolak pemberantasan korupsi atau perampasan aset. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, ketidakadilan proses hukum serta kemungkinan salah vonis.


Argumen Rocky Gerung menjadi salah satu representasi paling kuat dari kekhawatiran tersebut: semakin berat hukuman, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kualitas sistem peradilan agar kesalahan tidak berujung pada hukuman yang tidak dapat dipulihkan.


PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN


Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu rancangan undang-undang.


Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara dapat memberantas korupsi secara tegas, memulihkan kerugian negara, menyelamatkan aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera, tanpa mengorbankan prinsip due process of law serta hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.


Potongan video dari diskusi yang dipandu Karni Ilyas, pernyataan Rocky Gerung, Mahfud MD serta sejumlah aktivis masih menjadi bahan perdebatan publik.


Desakan masyarakat kini mengerucut pada dua tuntutan besar: RUU Perampasan Aset segera mendapatkan kepastian proses legislasi dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.


Di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar setiap kewenangan besar yang diberikan kepada negara tetap dibatasi mekanisme hukum yang transparan, dapat diawasi dan memberikan ruang pembelaan bagi pihak yang dituduh.


Dengan demikian, perang melawan korupsi tidak berhenti pada seberapa berat hukuman yang diberikan, tetapi juga pada seberapa kuat negara memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja adil, konsisten dan tidak tebang pilih.



Editor : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update