- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Dugaan Teror Sejak 2024, Pelapor Soroti Penghentian Penyelidikan Polresta Sidoarjo

Sabtu, 05 September 2026 | 9/05/2026 05:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T10:38:33Z


Sidoarjo, Liputan12.com — Laporan yang diajukan Billy Pratama Raharjo terkait permohonan perlindungan diri atas dugaan ancaman teror sejak Oktober 2024 kembali menjadi sorotan. Setelah melalui proses yang berlangsung hampir dua tahun, Polresta Sidoarjo pada Juni 2026 menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan peristiwa yang diadukan dinilai bukan merupakan tindak pidana.


Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut ke tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri. Pelapor menyatakan akan meminta penanganan dan tindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam perkara tersebut.


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan awal Billy tercatat pada 14 Oktober 2024 di Polresta Sidoarjo. Aduan tersebut pada pokoknya berisi permohonan perlindungan diri karena pelapor mengaku menghadapi ancaman yang dinilai membahayakan keselamatannya.


Pada 8 November 2024, Polresta Sidoarjo melalui Surat Nomor B/2607/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim menyampaikan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dalam surat tersebut disebutkan penyidik yang ditunjuk, yakni IPTU Deti Meivani, SH dan Bripka Toni Riswanto, SH.


Namun, menurut pelapor, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hingga 7 Mei 2026, Billy kembali menyampaikan pengaduan karena mengaku belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.


Pengaduan tersebut kemudian diterima Bidpropam Polda Jawa Timur pada 11 Mei 2026 dan dilimpahkan ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Hasilnya, pada 12 Juni 2026 diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/Henti.Lidik/199-A/VI/Res.1.24/2026, disertai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/109/VI/Res.1.24/2026.


Kemudian pada 15 Juni 2026, Polresta Sidoarjo menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena “peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana.”


Pelapor Pertanyakan Dasar Penghentian


Keputusan tersebut justru dipersoalkan Billy. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain rekaman suara, video, rekaman komunikasi awal melalui telepon serta percakapan melalui aplikasi pesan.


Menurutnya, keberadaan bukti-bukti tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman terhadap substansi laporan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.


Pelapor juga menyampaikan sejumlah klaim mengenai dugaan keberadaan teknologi yang disebutnya sebagai “alat sadap biologis”, keterlibatan hacker serta ancaman yang menurutnya memiliki dampak luas.


Namun, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.


Billy juga mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Bahkan, menurut keterangannya, persoalan tersebut sempat dikaitkan dengan kepentingan yang lebih luas.


Karena itu, ia mempertanyakan mengapa laporan yang menurutnya berkaitan dengan keselamatan diri justru berakhir pada penghentian penyelidikan.


Ombudsman Perwakilan Jatim Ikut Menjadi Sorotan


Persoalan tersebut kemudian turut dikomunikasikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.


Dalam surat Nomor T/283/PV.02.03-15/0116.2026/VI/2026 tanggal 1 Juli 2026, Ombudsman menyampaikan posisi atas laporan yang diajukan.


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ombudsman merujuk pada penghentian laporan oleh Polresta Sidoarjo dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.


Pelapor tidak menerima begitu saja keputusan tersebut. Ia mempertanyakan proses verifikasi serta hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh instansi terkait.


Di sisi lain, tudingan pelapor mengenai adanya manipulasi data maupun pembiaran oleh pihak tertentu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang dituduhkan.


Desak Transparansi Hasil Gelar Perkara


Salah satu persoalan utama yang kini dipersoalkan pelapor adalah transparansi hasil gelar perkara pada 3 Juni 2026.


Pelapor menilai masyarakat perlu mengetahui secara jelas alasan hukum mengapa unsur pidana dianggap tidak terpenuhi.


Termasuk, apakah seluruh bukti yang diklaim telah diserahkan benar-benar telah diperiksa, siapa saja yang telah dimintai keterangan, apakah lokasi kejadian telah diperiksa, serta bagaimana penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana.


Pertanyaan tersebut penting karena laporan awal disebut berkaitan dengan permohonan perlindungan diri.


Apabila benar terdapat ancaman terhadap keselamatan seseorang, maka aspek perlindungan terhadap pelapor juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.


Pelapor Siapkan Langkah ke Polda Jatim dan Mabes Polri


Billy menyatakan tidak akan berhenti pada keputusan penghentian penyelidikan tersebut.


Ia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus, namun hingga kini belum memperoleh kepastian pemanggilan dari pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


Pelapor juga menyatakan pada 7 September 2026 akan meminta tindakan segera kepada jajaran Polda Jawa Timur, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada unsur yang dianggap memiliki kewenangan menangani ancaman serius.


Selain itu, ia menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum berupa praperadilan terhadap penghentian perkara serta kemungkinan melaporkan kembali persoalan tersebut ke Bareskrim Polri dengan membawa bukti tambahan.


Terkait harapan agar perkara dilimpahkan kepada satuan khusus seperti Densus 88 atau unsur lain, hal tersebut pada akhirnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana serta kewenangan penanganannya.


Publik Menunggu Penjelasan Aparat


Perkara ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi dari aparat.


Pertama, apa dasar hukum dan fakta yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana?


Kedua, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disebut pelapor telah diserahkan sejak awal?


Ketiga, apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan telah dimintai keterangan?


Keempat, apakah terdapat alasan lain yang menjadi dasar penghentian penyelidikan selain pertimbangan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana?


Dan kelima, apabila pelapor mengajukan gelar perkara khusus, bagaimana mekanisme serta tindak lanjut yang akan dilakukan Polda Jawa Timur?


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi yang merinci hasil gelar perkara maupun tanggapan substantif dari Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri terkait seluruh klaim yang disampaikan pelapor.


Redaksi juga belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut atau dituduhkan terlibat dalam laporan tersebut.


Dengan demikian, berbagai tudingan mengenai keterlibatan oknum anggota Polri, TNI, instansi pemerintah maupun masyarakat sipil masih merupakan klaim dan laporan sepihak pelapor, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga berwenang.


Perkembangan selanjutnya patut ditunggu, terutama terkait permintaan gelar perkara khusus, rencana pelapor meminta tindakan kepada Polda Jawa Timur pada 7 September 2026, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan ke Mabes Polri maupun pengadilan.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi dan keterangan pihak pelapor. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.



Editor : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update