- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, Bandar dan Dua Rekannya Dibekuk di Pekanbaru

Kamis, 03 September 2026 | 9/03/2026 05:46:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T10:46:03Z
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak membongkar jaringan narkotika lintas kabupaten dan meringkus bandar sabu berinisial M alias U (49) bersama dua rekannya di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Rumbai, Pekanbaru, Selasa (1/9/2026) malam, dengan barang bukti sabu 18,13 gram.


Pekanbaru, Liputan12.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas kabupaten. Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru pada awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka sekaligus menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai lebih dari 18 gram.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya. Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menerangkan bahwa pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HS alias A pada Senin (31/8/2026).


Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan HS beserta 38 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan informasi, HS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial M alias U, yang ketika itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap M alias U. Petugas kemudian bergerak menuju Kota Pekanbaru untuk mencari keberadaan pria yang diduga sebagai bandar tersebut.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap tiga pria yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.


Ketiganya masing-masing berinisial M alias U (49), J (43), dan RG alias R (36).


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap masing-masing tersangka, polisi mengungkap adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut. M alias U diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu, J berperan sebagai kurir, sedangkan RG diduga berperan menyediakan tempat.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BM 1393 VN yang disebut milik M. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna.


Pengembangan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah RG. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang disebut milik M alias U.


Rangkaian pengembangan kembali dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi lanjutan terhadap RG, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat satu paket sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari kamar tersangka. RG mengakui bahwa paket tersebut diperolehnya dari M alias U.


Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa empat paket sabu dengan berat kotor 18,13 gram pada penangkapan pertama serta satu paket sabu dengan berat 0,47 gram dari hasil pengembangan berikutnya.


Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi, serta perlengkapan pembungkus sabu.


Untuk memastikan kondisi para tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, urine para tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.


Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Siak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah antarkabupaten sebagai jalur distribusi dan Kota Pekanbaru sebagai salah satu lokasi peredaran.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update