- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Dilakukan Profesional dan Transparan

Selasa, 01 September 2026 | 9/01/2026 12:21:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T05:21:14Z
Komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditegaskan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Gakkum Karhutla di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Siak.


Siak, Liputan12.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Siak, Riau.


Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam pencegahan sekaligus penanganan Karhutla.


Rakor dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Kabupaten Siak, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.


Dalam arahannya, Kapolres Siak menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan koordinasi dan langkah terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.


Menurutnya, dampak Karhutla bukan hanya menyangkut kerusakan ekosistem dan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, hingga menimbulkan keresahan sosial.


“Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat,” ujar AKBP Sepuh.

 

Kapolres juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara Karhutla di wilayah hukum Polres Siak. Hingga saat ini, jajaran Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara Karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara itu, satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.


Selain penegakan hukum, Polres Siak juga menindaklanjuti arahan Kapolda Riau terkait pengawasan terhadap lahan yang pernah terbakar. Seluruh lahan yang terbakar pada 2025 akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit sebagai salah satu langkah pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sesuai ketentuan.


Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data dan perkembangan penanganan Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak sepanjang 2026.


Sedikitnya terdapat tujuh titik yang menjadi perhatian, yakni Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur (Kampung Tualang Timur), Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, dan Kampung Tasik Betung.


Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran Polres Siak dalam penanggulangan Karhutla.


Namun, ia memberikan catatan khusus terhadap kawasan yang memiliki status konservasi. Salah satunya Kampung Tasik Betung yang berada dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer, sehingga penanganan terhadap peristiwa kebakaran di kawasan tersebut memerlukan prosedur dan koordinasi khusus sesuai ketentuan yang berlaku.


Dukungan terhadap upaya penegakan hukum juga disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Z. Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan kesiapan untuk membantu Satreskrim Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga penelusuran kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.


Sebagai langkah preventif, Bupati Siak bahkan menginstruksikan para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).


Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah pengawasan terhadap status dan kepemilikan lahan, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru terkait pemanfaatan lahan yang berada di kawasan rawan Karhutla.


Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data, diskusi bersama, serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara interaktif dan konstruktif dalam suasana aman, tertib, dan lancar.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update