Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, diduga memiliki persoalan lama dengan keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang saat menggelar press release pada Jumat (11/9/2026).
“Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman,” jelas AKBP Anang Hardiyanto.
Menurut Kapolres, persoalan tersebut diduga meninggalkan dendam yang kemudian terbawa hingga tersangka dewasa. Setelah korban menjalani hukuman dan keluar dari lembaga pemasyarakatan, tersangka diduga mulai menyusun niat untuk melakukan aksi balas dendam.
“Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” imbuhnya.
Pelaku Diduga Pelajari Aktivitas Korban Selama Sebulan
Polisi mengungkap, aksi tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan. Tersangka disebut telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026.
Selama periode tersebut, tersangka diduga mengamati kebiasaan korban, termasuk aktivitas melaut, jalur yang biasa dilalui korban, hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kemudian berangkat seorang diri menuju lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebilah celurit.
Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka tiba di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di dekat tempat sandar perahu. Namun, korban saat itu belum berada di lokasi karena masih melaut.
Tersangka kemudian diduga menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban akhirnya tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.
Saat korban mendekati sepeda motornya, tersangka diduga membuntuti korban dari belakang. Serangan kemudian dilakukan menggunakan celurit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian kepala, pipi kiri, bahu kiri, serta kedua pinggul. Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia.
Tersangka Ditangkap Tujuh Jam Setelah Kejadian
Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya AN berhasil diamankan sekitar tujuh jam kemudian.
Tersangka ditangkap pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, sebuah tas berwarna hitam yang berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban, serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk latar belakang persoalan antara korban dan keluarga tersangka yang disebut menjadi pemicu aksi.
Atas perkara tersebut, tersangka AN dijerat Pasal 459 KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status dan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Redaksi
