Bandar Lampung, Liputan12.com – Pengelolaan Dana Desa di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendapat sorotan dari masyarakat. Gerakan Pemuda Sumatra bersama Lembaga LIDIK KRIMSUS RI secara resmi melaporkan Kepala Kampung Lebung Lawe, Pansur, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (9/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada sejumlah kegiatan dan program Kampung Lebung Lawe selama tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Ketua Gerakan Pemuda Sumatra, Leo Nardo, mengatakan laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
"Kami meminta kepada Kejati Lampung agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Lebung Lawe, Pansur, terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023, 2024 dan 2025," ujar Leo.
Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya pembangunan kolam renang, rabat beton, lapangan voli, lapangan futsal, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gerakan Pemuda Sumatra dan LIDIK KRIMSUS RI menduga terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih bersifat laporan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan, audit maupun proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, pelapor meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa di Kampung Lebung Lawe.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Buay Bahuga untuk tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran telah sesuai dengan dokumen perencanaan, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah program pemberdayaan masyarakat juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk pengadaan hewan ternak, bibit tanaman dan program lainnya yang bersumber dari Dana Desa.
Menurut pelapor, pengecekan perlu dilakukan dengan membandingkan antara nilai dan jenis kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan realisasi serta kondisi fisik di lapangan.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Sumatra, Leo Nando, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah kampung.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat dipastikan transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga meminta Kejati Lampung menelaah sejumlah dokumen penting, mulai dari APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pengadaan, laporan pertanggungjawaban hingga dokumen pembayaran.
Selain pemeriksaan administratif, pelapor mendorong dilakukan verifikasi fisik terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan pekerjaan maupun barang yang benar-benar direalisasikan di lapangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, aparat penegak hukum dapat menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, audit dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Kepala Kampung Lebung Lawe, Pansur, terkait laporan serta dugaan penyimpangan yang disampaikan Gerakan Pemuda Sumatra bersama LIDIK KRIMSUS RI.
Berita ini masih bersifat laporan awal dan akan terus diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis: Efendi, Leo/TIM

